Peristiwa

Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

×

Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

Sebarkan artikel ini

Surabaya,Sekilasmedia.com- Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya telah diamankan Polisi.

Satu tersangka adalah MR, mereka merupakan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Jawa Timur.

AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Azizs Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo surabaya, adalah karyawan Swasta berusia 23 tahun berinisial MR, warga Surabaya.

BACA JUGA :  Tabrak Supra, Pengendara MX Oleng Hantam Median Jalan dan Tewas di Tempat

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Polisi pada Senin (15/11/2022) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

“Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” kata AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.

BACA JUGA :  Siswa Meninggal, Diduga Dilempar Kayu Berpaku oleh Gurunya

“Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut,” kata

Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namaun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)