Daerah

Soal Website, Seorang Perangkat Desa Tidak Tau Jika Website Telah Expired

×

Soal Website, Seorang Perangkat Desa Tidak Tau Jika Website Telah Expired

Sebarkan artikel ini

Jombang, Sekilasmedia.com – Dengan niat yang baik agar desanya memiliki terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi, seolah menjadi sasaran empuk oknum berinisial B yang menawarkan website di desa tersebut.

Disamping itu, S inisial salah seorang perangkat desa mengaku jika pria berinisial B yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan ini, selalu membawa nama sejumlah pejabat Pemkab Jombang.

“Kalau ke sini, bilangnya dia adalah anak emas pak Sekda,” ungkap S, Kamis (1/12/2022).
Tak hanya itu, lanjut S, pria berinisial B tersebut juga kerapkali membawa temannya ketika datang ke kantor desa menemui dirinya untuk urusan website desa.

“Temannya itu selalu mengatakan jika dekat sekali dengan Wabup Jombang. Temannya itu juga seprofesi kok,” lanjutnya.

Karena kerap menerima pengakuan seperti itu, S juga mengaku sungkan jika menolak tawaran pembuatan website desa. Meskipun belum ada anggaran dari desa, S yang sudah punya niatan demi kemajuan desanya, akhirnya merogoh kocek pribadinya hampir sekitar 7 juta an tetapi bertahap.

BACA JUGA :  Cegah Kenakalan Remaja dan Akibat Stunting, Polsek Dlanggu Bersama Forkopimcam Gelar Graha Penting

“Karena nggak ada anggaran untuk pembuatan website desa, B kemudian beralasan pinjam. Saya kasih awal itu sejumlah Rp 1 juta. Ini yang tahun 2021 ya, yang pakai dana pribadi saya. Beberapa hari kemudian, lagi Rp 2 juta, Rp 3 juta dan Rp 1 juta. Semunya Rp 7 juta,” tuturnya.

Lantaran websitenya tak kunjung jadi, S kemudian meminta agar B mengembalikan dana yang telah disetornya. “Dana itu akhirnya dikembalikan secara bertahap juga. Meskipun masih kurang sampai saat ini,” pungkasnya.

Bak terperangkap di lubang yang sama, S mengatakan, kembali ditawari B sekitar awal Maret 2022. Hingga kemudian, S mengaku mentransfer sebesar Rp 7,7 juta di rekening pribadi B berdasarkan tagihan pembuatan website desa tertanggal 19 September 2022.
“Kalau yang tahun 2022 ini, dananya dari anggaran desa,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Malang; Jaga Kondusifitas Jelang Pileg dan Pilpres 2024

Dia menegaskan, dana yang dikeluarkan dari APBDesa itu karena niatan agar desanya memiliki website yang memiliki fitur pelayanan umum yang lebih bagus dan mudah diakses.
“Apalagi kalau ke sini, selalu mengatakan dekat dengan pejabat Pemkab Jombang. Kan nggak enak saya,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan, Kamis (1/12/2022), domain yang tercantum di tagihan tersebut, ketika dikunjungi sudah menampilkan “Domain Expired”.

Ditelusuri lebih jauh, ditemukan jika domain sebagaimana tercantum di tagihan tersebut telah diregistrasi. Rinciannya, Created On (dibuat pada): 2021-11-23, Last Updated On (terakhir diperbarui pada): 2022-11-22, Expiration Date (tanggal habis tempo): 2023-11-23.
Hingga berita ini diunggah, Jombang Sekilasmedia.com masih berupaya mengonfirmasi Sekda Kabupaten Jombang terkait hal ini.