Daerah

Razia Gabungan Sasar Cafe Dan Tempat Karaoke Ilegal, Berhasil Amankan 58 Botol Miras

×

Razia Gabungan Sasar Cafe Dan Tempat Karaoke Ilegal, Berhasil Amankan 58 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Operasi gabungan sebagai bentuk sinergitas antara Sat Samapta Polres Lamongan bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Razia Miras, Warung, Kafe Karaoke Ilegal dengan sasaran tempat Royal Karaoke Karanggeneng dan Pantura Cafe serta Karaoke Sukodadi.

Perhelatan tersebut bertujuan untuk Harkamtibmas menjelang Natal dan tahun baru, sehingga membuat ketertiban umum lebih kondusif, aman dan damai tanpa Alkohol.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha melalui Kasat Samapta Iptu Asik mengatakan bahwa Polres Lamongan meningkatkan kewaspadaan dengan  Patroli Integrasi Siap Amankan Lamongan. Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin guna cipta kondisi kamtibmas jelang natal 2022 dan tahun baru 2023.

“Saya bersama TNI dan Sat Pol PP  untuk melaksanakan patroli, razia dan amankan apabila ada yang membawa senjata tajam, peredaran narkoba, miras, yang berada di cafe remang remang bahkan ditempat karaoke . Mari kita beri rasa aman kepada warga Lamongan.” Hal tersebut diungkapkan Kasat Samapta Iptu Asik saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (07/12/22).

BACA JUGA :  Kepala Desa Sumberwono Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke 730

Seperti kita ketahui, maraknya peredaran Miras menjelang akhir tahun ini,
bisa berakibat timbul adanya gesekan antar pemuda sehingga membuat masyarakat merasa resah. Maka dengan adanya patroli rutin ini diharapkan warga Lamongan dapat terayomi dan terlindungi. Polres Lamongan tidak akan mentolerir tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.

“Siapapun yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Lamongan akan kita tindak tegas,” Tegas  Asik.

Tidak hanya itu, “Kami dari Pihak Kepolisian hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau dan menerapkan keamaanan penjagaan guna menciptakan kenyamanan, ketentraman dan kejadian kriminal di wilayah hukum Lamongan. Hal ini  bertujuan untuk melaksanakan Harkamtibmas dan juga memberikan arahan menjaga keamanan serta himbauan terkait C3,” tandasnya.

BACA JUGA :  HPN 2024, PWI Mojokerto laksanakan Cek kesehatan Gratis

Kemudian, dari hasil operasi di Royal Karaoke Karanggeneng dan  Pantura Cafe & Karaoke Sukodadi, diamankan beberapa barang bukti. Seperti di  Royal Karaoke Karanggeneng ada Bir bintang sebanyak 32 botol dan Bir Guiness 22 botol. Sedangkan di Pantura Cafe didapati  Bir bintang 2, Guiness 4, dan Toak 10 litter.

” Barang bukti yang kami amankan, dibawa ke Polres Lamongan guna dilaporkan dan jadi pengembangan maraknya peredaran Miras yang ada di wilayah Lamongan,” tandasnya.(rud)