Malang,( sekilasmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan, sebanyak 66.031 pemilih terancam kehilangan hak pilih dalam Pilgub Jatim gara-gara belum melakukan perekaman data e-KTP.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini, mengatakan, pihaknya telah meminta kepastian dari setiap kecamatan untuk mendata warga yang kemungkinan belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dari situ nantinya bisa diketahui dan langsung dilakukan upaya jemput bola perekaman EKTP di Kecamatan,” kata Sri Meicharini kepada awak media Rabu (21/03/2018).
Kepala Dinas Dispenduk Capil Sri Meicharini menyebutkan, pihaknya juga berharap KPU secepatnya memberikan data perihal identitas warga pemegang hak pilih tapi belum melakukan perekaman E-KTP, ungkapnya kepada awak media.
“Karena kami tentunya tidak menginginkan ada warga tidak bisa memberikan hak suara dalam Pilgub Jatim karena belum melakukan perekaman EKTP,” terang Sri Meicharini.
Sri Meicharini mengakui, adanya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP terjadi karena adanya beberapa hal.
Di antaranya pindah tempat, belum PRR (Print Ready Record), usia tua, sakit, dan sebagainya.
Dengan demikian, Dispendukcapil juga saat ini semakin intensif melakukan sosialisasi agar warga segera melakukan perekaman e-KTP untuk bisa memilih dalam Pilgub Jatim.
Sri Meicharini berniat mengerahkan armada layanan mobil keliling di Desa-desa di daerah pelosok Kabupaten Malang untuk memberikan layanan perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
Harapannya, sisa waktu sebelum penetapan DPT Pilgub Jatim pada 19 April 2018 nanti semua warga pemilik hak suara sudah melakukan perekaman e-KTP.
“Yang jelas, kami akan berupaya maksimal menuntaskan perekaman EKTP pada semua warga di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (SO,FTI)