Lamongan,sekilasmedia.com- Polres Lamongan dalam setiap kegiatan pelaksanaan program kerjanya selalu didasarkan pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini terungkap saat acara konferensi pers Akhir Tahun 2022 oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K.,M.Si., bersama awak media pada Jumat (30/12/2022) sore, bertempat di halaman Mapolres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha juga menyampaikan hasil kegiatan Satfung selama tahun 2022 serta pelaksanaan kegiatan Ops Cipkon menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023, yangmana melibatkan personil Polres dan Polsek Jajaran Polres Lamongan.
” Adapun capaian hasilnya, bisa kami sampaikan bahwa total kriminalitas Tahun 2021 sebanyak 611 Perkara, sedangkan Total Kriminalitas Tahun 2022 sebanyak 686 Perkara, sehingga Total Kriminalitas dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 75 Perkara
(12, 27 %). Selanjutnya, penyelesaian Perkara Tahun 2021 sebanyak 511 Perkara (Selra 83,63 %), sedangkan
Penyelesaian Perkara Tahun 2022 sebanyak 641 Perkara (Selra 93,44 %), sehingga Penyelesaian Perkara (Selra) dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 9,81 %,” kata Kapolres Lamongan Yakhob Silvana Delareskha.
Dimana rinciannya meliputi, dari Sat Reskrim menurut Data Tindak Pidana selama tahun 2021 sebanyak 529 Perkara dengan rincian Perkara
selesai sebanyak 429 Perkara (Selra 81,1 %) dengan jumlah tersangka sebanyak 405 tsk. Sedang Data Tindak Pidana selama tahun 2022 sebanyak 597 Perkara dengan rincian Perkara
selesai sebanyak 552 Perkara (Selra 92,46 %) dengan jumlah tersangka sebanyak 518 tsk.
” Maka terjadi kenaikan Perkara kriminalitas dari tahun 2021 ke 2022 sebanyak 68 Perkara (12,85 %) yang diikuti dengan kenaikan penyelesaian perkara (Selra) sebanyak 11,36 %, ” tandas Kapolres Lamongan.
Disamping itu, Data Tindak Pidana terbanyak selama tahun 2022 sebagai berikut, pertama Curanmor dengan jumlah Perkara sebanyak 141 Perkara dengan jumlah Perkara selesai sebanyak 93 Perkara (Selra 65,96 %) dengan jumlah tersangka 41 orang. Lalu Penipuan dengan jumlah Perkara sebanyak 104 Perkara dengan jumlah Perkara selesai sebanyak 91 Perkara (Selra 87,5 %) dengan jumlah tersangka 92 orang. Selanjutnga Curat dengan jumlah Perkara sebanyak 61 Perkara dengan jumlah Perkara selesai
sebanyak 44 Perkara (Selra 88,52 %) dengan jumlah tersangka 41 orang.
Kemudian dari Sat Resnarkoba, terdapat Ungkap Perkara Narkoba selama tahun 2021 sebanyak 82 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 105 orang dengan rincian 99 orang jenis kelamin laki-laki dan 6 orang jenis kelamin perempuan. Sedangkan Pada Tahun 2022 sebanyak 89 Perkara dengan Jumlah tersangka sebanyak 93 orang dengan rincian 89 orang jenis kelamin laki – laki dan 4 orang jenis kelamin perempuan. Jadi disini terjadi kenaikan Perkara narkoba dari tahun 2021 ke 2022 sebanyak 7 Perkara (naik 10,34
%), tuturnya.
” Untuk jumlah barang bukti selama tahun 2022, secara rinci untuk Sabu-Sabu 83,81 Gram, Ganja 249,67 Gram, Pil Dobel 13.023 Butir, Pil Trihexypenidil ada 2.090 Butir, Pil Karnopen 700 Butir dan Pil G Tanpa Merk ada 148 Butir,” imbuh dia.
Selanjutnya dari Sat Lantas, lanjut AKBP Yakhob bahwa terkait Jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2021 sebanyak 6.786 pelanggaran naik 4.061 pelanggaran (naik 59,84 %) menjadi 10.847 pelangggaran pada tahun 2022.
Adapun rinciannya, yakni seperti tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.534 Perkara, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK sebanyak 186 Perkara, tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan sebanyak 174 Perkara.
Ini yang penting, untuk Hasil kegiatan Ops Cipkon menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023 selama 17 (tujuh belas) hari TMT 6 sampai dengan 22 Desember 2022, diperoleh hasil sebagai berikut, Polres Lamongan berhasil mengamankan Knalpot Brong sebanyak 30 buah dan mengamankan ranmor yang tidak sesuai spectek sebanyak 18 unit ranmor R2.
Lalu jumlah data kecelakaan lalu lintas selama bulan Januari sampai dengan Desember 2022 yaitu Jumlah kejadian sebanyak 1142 kejadian dengan korban
Meninggal Dunia sebanyak 165 orang,
luka berat sebanyak 9 orang, luka ringan sebanyak 1342 orang dan Kerugian Materi sebanyak Rp. 1.036.600.000,-.
Ketiga, dari Sat Samapta, sambung AKBP Yakhub, untuk hasil kegiatan Operasi Yustisi selama tahun 2022, diperoleh hasil meliputi, Sidang tidak ada, teguran lisan ada 20,910, teguran tertulis ada 50, lalu kerja sosial 100, Sita KTP dan Denda tidak ada.
” Untuk minuman keras (miras), secara rinci meliputi, Tuak 1421,1 Liter, Arak :
434 Liter, Bir 27,93 Liter, Guines 8,765 Liter, Anggur Merah 4,34 Liter dan Anggur Kolesom 4,96 Liter. Jadi Total sebanyak 1901,635 Liter, ” jelasnya.
Sementara itu, Hasil kegiatan Ops Cipkon menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 selama 17 (tujuh belas) hari
TMT 6 sampai dengan 22 Desember 2022, diperoleh Miras jenis toak sebanyak 1421,1 Liter, Bir sebanyak
27,93 Liter, Bir Guines sebanyak 8,765 Liter, Anggur Merah sebanyak 4,34 Liter, dan Anggur Kolesom 4,96 Liter dan menyita knalpot Brong 30 buah, tutup Kapolres Lamongan. (ar/rud)