Daerah

Gelar Hearing Bersama OPD, Komisi I DPRD Gresik Sikapi Rendahnya Indeks Pelayanan Publik

×

Gelar Hearing Bersama OPD, Komisi I DPRD Gresik Sikapi Rendahnya Indeks Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangka menyikapi rendahnya indeks pelayanan publik Kabupaten Gresik tahun 2022 kemarin, Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dan sejumlah rekomendasi dihasilkan.

” Permasalahannya justru pada sarana dan prasarana yang sangat mendasar. Yang seharusnya sudah harus dituntaskan. Seperti infrastruktur dan pengelolaan pengaduan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin pada Kamis (2/2/2023).

Hal ini, menilik laporan yang berhasil dirangkum Komisi I, ternyata banyak masyarakat sudah kesulitan mencari parkir saat hendak mengakses layanan publik. Belum lagi, sikap para petugas yang tidak mencerminkan standar pelayanan.

BACA JUGA :  PENERIMAAN CPNS FORMASI UNTUK LUMAJANG MEMBUTUKAN 471 ORANG PNS

“Sehingga harus ada pengawasan dan kontrol dari pimpinan kepada jajarannya,” ujar Zaifudin.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni buruknya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Baik secara online maupun laporan langsung. Terlebih, banyak keluhan dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh petugas.

“Padahal sangat penting, jika dikelola dengan baik justru menjadi strategi bagi institusi untuk melakukan perbaikan pelayanan,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin menyatakan terdapat 4 rekomendasi, pertama untuk bagian input OPD Ortala untuk memberikan pelatihan. Kedua, masing- masing OPD untuk menyediakan dan mengoptimalkan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Untuk itu, rekomendasi selanjutnya yaitu seluruh OPD harus menyediakan ruang dan petugas pengaduan dan terakhir, seluruh OPD menyiapkan frontliner yang ramah dan responsif, pungkas dia, Jumat ( 3/2/2023).

BACA JUGA :  Pansus LKPJ Bupati, Soroti Angka Kemiskinan dan Pengangguran Terbuka

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah, berharap jajaran OPD bisa meningkatkan pelayanan dalam tri semester pertama tahun anggaran 2023. Terutama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018.

“Yang menerangkan bahwa ada beberapa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Hudaifah.

Yakni antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan Umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

“Untuk mencapai pelayanan prima, suatu lembaga penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan,” imbuhnya. (rud)