
Jombang,sekilasmedia.com- Batih Komsos Serma Rudi S Mewakili Danramil 0814-10/Mojoagung bersama Babinsa mendampingi acara pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 oleh BPN Jombang sekaligus peresmian Masjid Al-Amin bertempat di Ds Betek Kec Mojoagung Kab Jombang. (15/02/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Jombang Ibu Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan program PTSL sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah akan kepemilikan sertifikat tanah dalam rangka kepemilikan sebidang tanah.
“PTSL adalah merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah. Untuk itu kepada para warga masyarakat yang mengikuti Program pembuatan sertifikat tanah agar lebih dapat dimanfaatkan dan dimengerti dengan baik program PTSL ini sehingga status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi sertifikat tanah adalah sebagai barang bukti sah kepemilikan sebidang tanah. Dengan adanya bukti tersebut maka permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir. Sebab dalam pembuatan sertifikat dibuat berdasarkan fakta dilapangan dengan didukung data yang akurat. Sehingga terjadinya kesalahan sangatlah kecil kemungkinannya.
Danramil 0814-10/Mojoagung yng diwakili Batih Komsos Serma Rudi S menambahkan, bahwa program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
“Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. Jika ada sertifikat tanah, apabila terjadi adanya persengketaan maka sertifikat ini sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya, kata Serma Rudi S.
Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah.
“Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” pungkas Serma Rudi S.






