Lumajang, Sekilasmedia.com – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Lumajang , wajib mencatat masa libur pelayanan tersebut agar tidak kecele. Layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM akan ditutup selama 4 hari di gelaran Pemilu 2019.
“Pelayanan SIM di Polres Lumajang libur mulai tanggal 17 sampai dengan 20 April 2019. Pelayanan SIM kami buka kembali mulai tanggal 22 April 2019,” kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP IGede putu ATMAGIRI SH dalam rilis tertulisnya, Sabtu (13/4/2019).
Kendati begitu, IG putu ATMAGIRI meminta masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya memberikan masa tenggang selama 6 hari mengurus perpanjangan SIM. Yakni, 22-27 April 2019.
“Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17-20 April 2019 dapat diperpanjang selama masa tenggang, yaitu mulai 22 sampai 27 April 2019,” terangnya.
IG putu ATMAGIRI pun mewanti-wanti para pemohon perpanjangan SIM agar tak melewatkan masa tenggang yang diberikan. Khususnya bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis antara 17-20 April 2019. Jika terlewatkan, maka pemohon wajib mengurus SIM baru.
“Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut tidak melakukan perpanjangan sampai batas tanggal 27 April 2019, maka diberlakukan pengurus.sim baru lagi sesuai dari awal.(Fahrul).