Daerah

Raperda Tentang bangunan gedung dan Perumahan Dibahas Dalam Paripurna DPRD kota Mojokerto

×

Raperda Tentang bangunan gedung dan Perumahan Dibahas Dalam Paripurna DPRD kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto SH didampingi wakilnya saat paripurna bahas dua Raperda

Mojokerto,Sekilasmedia.com-DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap dua raperda tentang Penyelenggaraan bangunan gedung dan Raperda tentang penyelenggaraan sarana, prasarana dan utilitas perumahan, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (1/3/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, didampingi Wakil Ketua Sonny Basuki Rahardjo dan Juanedy Malik, diikuti Fraksi DPRD serta dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan sejumlah OPD Pemkot Mojokerto.

H. Sugiyanto, SH jubir dari gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto mengatakan, 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang akan dimintai persetujuan DPRD ini sebenarnya merupakan bagian dari 6 rancangan peraturan daerah kota Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD kota Mojokerto untuk dibahas bersama.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Serahkan Anugerah Satyalancana Karya Satya kepada ASN

Raperda yang dimaksud yakni :

1. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah Bank pembiayaan rakyat Syariah kota Mojokerto.

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah kota Mojokerto pada perusahaan daerah air minum maja tirta dan perseroan terbatas Bank’ pembiayaan rakyat Syariah kota Mojokerto, sudah ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA :  Wujud Empati dan Amplifikasi Program “Semangat”, Kasi Humas Jenguk Ibu Anggota

3. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan perangkat daerah.

4. Raperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

5. Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

6. Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung yang telah ditetapkan menjadi Perda

” Sedangkan untuk pendapat fraksi
pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan bahwa 2 Rancangan Peraturan daerah kota Mojokerto yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. ( Wo/adv)