
Lamongan,Sekilasmedia.com – Forkopimcam Sukodadi menggelar mediasi penolakan kegiatan New Meylani Cafe oleh wafga dan Takmir Masjid Al Muttaqin ranting Muhammadiyah Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan di fasilitasi oleh Camat Sukodadi Drs. M. Ali Murtadlo yang dihadiri 20 orang.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung Moh. Ali Murtadlo, S.Pd (Camat Sukodadi),AKP M. Lazib (Kapolsek Sukodadi), Peltu Sanusi (Pj. Danramil 0812/14 Sukodadi), Sutrisno, SH.(Kabid Tribum Pol PP Lamongan), Gunawan Priyo Handoko,S.STP.MM (Sekcam sukodadi), M. Hasyim (Kasi Trantib Kec. Sukodadi), Serka Ponari (Babinsa Koramil 0812/14 Sukodadi), Sunarto, SE (Kades Surabayan), Sutrisno (Ketua BPD Desa Surabayan), Ismail (Ketua Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan), Harto, S.Pd (Tokoh Madyarakat), H. Sami’ali (Ketua Takmir Masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan), Kusnan (Pemilik New Melani Cafe).
Berawal dari kegiatan mediasi dimulai dengan penyampaian Sunarto, SE. Kades Surabayan, “Kami mendapatkan instruksi dari pak Camat Sukodadi untuk melaksanakan mediasi terkait penolakan kegiatan New Meylani Cafe oleh warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan dan sebagai pemerintah desa Surabayan tetap berpedoman dengan keputusan warga dengan menolak cafe Meylani dan juga keputusan dari takmir, akan tetapi pihak pemerintah desa tidak serta merta karena keberadaan cafe sudah mempunyai ijin, sehingga saat ini dilaksanakan mediasi.” Paparnya.
Sementara dari salah satu warga Ismail (Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan) mengatakan selaku ketua Rt mendapatkan pengaduan dari masyarakat warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan terkait dengan adanya informasi rencana Grand Opening New Meylani Cafe pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 akan dilaksanakan kegiatan dan terkait aduan tersebut kami melaksanakan rapat bersama warga pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2023 telah dilaksanakan rapat warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan hasil menolak keberadaan kegiatan New Melani Cafe yang berdomisili dan beroperasional di wilayah kami.
Tidak hanya itu,” sebagai ketua Rt hanya memfasilitasi apa yang dikeluhkan oleh warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan karena kami berharap Desa Surabayan ini kondusif.” terang Ketua Rt 01 Desa Surabayan.
Lanjut dari hasil mediasi, penyampaian dari Sutrisno (Ketua BPD Desa Surabayan) yang didampingi Ketua Takmir Masjid Al Muttaqin ranting Muhammadiyah Desa Surabayan sebagai dari wakil dari masyarakat pada intinya kami menolak kegiatan New Meylani Cafe Dusun Kedangean Desa Surabayan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.
” kami atas nama warga jama’ah masjid Al Muttaqin Desa Surabayan meminta untuk tempat New Meylani Cafe di tutup dengan alasan Jarak antara tempat tesebut dengan tempat ibadah (Masjid Al Muttaqin) sangat dekat yaitu sekitar 200 Meter, dan di lingkungan kami tidak di inginkan atau di pertontonkan orang – orang minum – minuman keras serta di temani sama wanita – wanita penghibur yang secara jelas bisa dilihat warga lingkungan dan warga jama’ah Masjid Al Muttaqin, apalagi yang dimana lingkungan kami terkenal dengan kemaksiatan. tutupnya.
Sementara disesi bersamaan Moh. Ali Murtadlo, S. Pd (Camat Sukodadi)menuturkan dengan adanya surat edaran dari warga masyarakat yaitu dari warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan, saya sebagai Camat Sukodadi terkait dengan adanya aduan dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melaksanakan mediasi di balai Desa Surabayan. Ungkap Camat dalam penjelesannya ke Masyarakat. Senin, (06/03/23).
” Marilah kita sikapi bersama dengan bijak terkait dengan aduan masyarakat sehingga tercipta kondisi yang kondusif di Desa Surabayan, sehingga masyarakat Desa Surabayan dapat melaksanakan aktifitas dengan baik dan lancar.” Jelasnya.
Sedangkan untuk perijinan akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kab. Lamongan.” kami dari Pemerintah Kecamatan Sukodadi dengan adanya warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan, menghimbau agar operasional New Melani Cafe tidak dilakukan karena meresahkan warga Desa Surabyan Kec. Sukodadi Kab. Lamongan. ” terangnya.
Yang mana tadi sudah dijelaskan oleh Sutrisno, SH (Kabid Tribum Pol PP Lamongan) Adanya penolakan dari warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan, terhadap kegiatan New Melani Cafe serta dari hal Perijinan apabila dipindahkan operasionalnya kepada orang lain itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.
Maka dari itu, semua perijinan dari New Meylani Cafe akan kami rapatkan di Kabupaten Lamongan dengan pihak terkait dan apabila dalam perijinan tersebut ditemukan kalau surat ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kami akan melakukan penutupan terhadap New Melani Cafe. Tutupnya.
Hal yang senada diungkapkan Kapolsek Sukodadi AKP.Moch.Lazib SH
mengenai perijinan dari New Meylani Cafe,” kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin apapun, dan untuk perijinan tempat hiburan malam dan tidak mengeluarkannya.” Tegas Kapolsek Sukodadi. AKP.M.Lazib
Sedangkan terkait dengan pengaduan warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan. ” Kami himbau kepada Bpk. Kusnan sebagai Pemilik New Melani Cafe karena adanya warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan penolakan dari Takmir masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Desa Surabayan untuk legowo agar tidak melanjutkan kegiatan operasional New Melani Cafe.” Tandasnya.
Kemudian di penguhujung acara, Kusnan (Pemilik New Meylani Cafe) menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat yang intinya Kami selaku warga Dusun Kedangean Rt 01 Rw 02 Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan apabila dalam kehidupan sehari – hari saya terdapat kesalahan dengan kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar – besarnya dan sebagai pengelola New Meylani Cafe merasa keberatan, karena pada saat pembangunan gedung Meylani Cafe tidak ada permasalahan dan untuk perijinan hiburan masih berlaku sampai dengan sekarang serta jarak New Melani Cafe dengan tempat ibadah sekitar 200 M. ” Apabila usaha kami di tutup kami mohon ada kompensasi untuk keberlangsungan hidup keluarga kami.”Pungkasnya. ( AR)





