Daerah  

Forkopimcam Kebomas dan Satpol PP Lakukan Penutupan Sementara Rumah Kos Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Terselubung

Gresik,sekilasmedia.com – Di bulan Ramadhan 1444 H ini, Forkopimcam Kebomas bersama Satpol PP Gresik serta pemerintah Desa Randuagung melakukan sidak dan penutupan sementara sebuah rumah kos yang meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, pada Sabtu (25/3/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Kebomas M. Jusuf Anshori menyasar rumah kos yang terletak di jalan Perintis Taman IV RT 009 RW 007 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Menurut Camat Kebomas M. Jusuf Anshori, pelaksanaan sidak yang dilanjutkan dengan penutupan sementara rumah kos tersebut, sebelumnya atas Laporan dari Warga Desa Randuagung bahwa di Rumah Kos ini sering dijadikan Prostitusi terselubung yang meresahkan warga sekitar.

BACA JUGA :  Wongso Negoro Sosialisasi Dua Perda Ketenagakerjaan dan Smart City

” Atas laporan warga Desa Randuagung tersebut, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satpol PP serta pemerintah Desa Randuagung dengan sidak dan penutupan sementara. Agar tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung yang meresahkan warga sekitar,” ujarnya pada Sabtu (25/3/2023).

Alhamdulillah kegiatan sidak dan penutupan sementara rumah kost tersebut berjalan lancar, aman dan tertib. Pengelola rumah kos menyadari dan penghuni kos juga beritikad baik keluar dari rumah kos tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan kemudian hari, tandas Camat Kebomas.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan Sat Pol PP Gresik Eda mewakili Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan kami sudah menjelaskan dan menegur pengelola rumah kos, atas laporan warga Desa Randuagung yang merasa resah akibat aktivitas penghuni rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Nataru, Dinkes PPKB Kota Mojokerto Laksanakan Sidak Mamin

” Agar tidak terjadi Konflik yang berkelanjutan antara Warga Desa Randuagung dengan Pengelolah maupun Penghuni Kos, maka kemudian penghuni kos untuk segera pindah atau keluar dari tempat tersebut. Dan rumah kos ditutup sementara sampai Pemilik Kos dihadirkan ke Kantor Satpol PP Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut pada Senin tanggal 27 Maret 2023,” katanya.

Rumah Kos yang diduga dijadikan Prostitusi terselubung tersebut, telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat, ungkap Eda. (rud)