Malang,Sekilasmedia.com- Sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya mudik Lebaran di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah dibobol maling. Dengan sigap aparat Kepolisian Sektor Pakis Resort Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelakunya yang merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong.
Kapolsek Pakis, AKP H. Moh. Lutfi, S.H., M.Si., saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (05/05) mengatakan bahwa pelaku Sutrisno (40th) teridentifikasi sebagai warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada Selasa (2/5/2023) dini hari.
Lutfi sapaan akrab Kapolsek Pakis menjelaskan, kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan korban, Sugiyanto (43th) kepada Polsek Pakis pada Kamis (27/4). Saat itu, korban yang kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah mendapati kamar dan ruangan lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Kondisi ini diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah.
“Selanjutnya, korban memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga. Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar” jelasnya.
Dihadapan penyidik, kata Lutfi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku telah memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Tersangka setidaknya telah empat kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Ia pun dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Tersangka mendapatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia. (BAS)