
Gresik,sekilasmedia.com – Pada Minggu (21/5/2023), Hj. Lilik Hidayati anggota Komisi 2 DPRD Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Gresik kepada masyarakat dapil Kebomas-Gresik, bertempat di kediaman Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan oleh Hj. Lilik Hidayati yaitu, Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No.1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin.
Menurut Hj. Lilik Hidayati bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di desa maka perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat desa.
” Dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintahan desa bersama pemerintah daerah guna mendorong peran serta masyarakat desa untuk mendukung pembangunan desa. Mulai pengentasan kemiskinan. penanganan stanting, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam indeks desa membangun berbasis SDG’s maka terdapat tiga kategori desa yakni desa mandiri, maju dan berkembang. Maka untuk mendorong agar program tersebut berjalan, diperlukan peraturan daerah, yaitu Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Sementara itu, anggota Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik asal Kawisanyar menerangkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam kacamata hukum, masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum ketika tersandung masalah yang berkaitan dengan suatu perkara hukum ,baik kasus perdata maupun pidana.
Misal, terkait masalah pidana seperti kasus pencurian karena pelaku berasal dari keluarga miskin. Aksi pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Maka dalam kasus tersebut perlu mendapatkan pendampingan baik dari LBH untuk berperkara di pengadilan sampai selesai secara gratis.
Atau masalah perdata terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan, maka masyarakat miskin tersebut juga bisa mendapat bantuan hukum dari LBH sampai selesai.
Pada kesempatan ini, turut hadir Narasumber dari Bagian hukum Sekda Gresik Andi Adi Itia Ulfa untuk menyampaikan perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No. 1 Tahun 2013 mengatur tentang batuan hukum masyarakat miskin. Hal ini guna mensosialisasikan manfaatnya kepada masyarakat .
” Tujuannya peraturan daerah ini yakni menjamin hak bapak ibu sekalian yang terkena masalah-masalah yang berperkara hukum di pengadilan, sampai inkrah atau selesai, dengan mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum maka masyarakat miskin mengajukan ke lembaga bantuan hukum (LBH) terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Baik kronologi masalah, bukti-bukti, korban dan saksi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Adapun untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ke LBH yaitu KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa, imbuhnya.(rud)





