Daerah  

Polresta Sidoarjo Amankan Remaja Membawa Senjata Tajam

Sidoarjo,Sekilasmedia.com Tim Satreskrim Kapolresta Sidoarjo Dapat laporan akan di wilaya gedangan, Petugas langsung datang ke lokasi dan amankan Remaja, teryata betul laporan tersebut ada pemuda yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam,Senin (28/8/2023)

Menurut Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kejadian ini bermula dari beredarnya video di media sosial bahwa ada sekelompok remaja konvoi menggunakan sepeda motor dan sekelompok anak yang ada di jalan umum Desa Sawotratap kecamatan Gedangan yang membawa senjata tajam.

Selanjutnya unit Resmob Satreskrim Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus berhasil menangkap tiga pelaku di amankan yaitu.

R.W, pelajar.laki laki umur 16 tahun

Y.P.J, Laki laki umur 17 tahun,

K.J.C, Laki laki umur 15 tahun,

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu,12 Agustus dini hari, Awalnya tersangka Sdr K.J.C mengirim pesan WA dan menilpon Sdr R.W dan Sdr Y.P.J dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya di Sawotratap di lempari oleh kelompok “TOG.SDA” (Team orang Galau).

BACA JUGA :  Peringati Word Clean Up Day 2019 Dengan Gelar Bersih Lingkungan

Saat itu Sdr Y.P.J bersedia membantu dan minta di jemput di daerah Wage kecamatan Taman, Selanjutnya keduanya YPJ menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Kemudian bertiga menuju kamar kost di Sawotratap.

Dalam perjalanan di putar balik SPBU Aloha bertemu dengan kelompok *TOG SDA* yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka, kemudian Tersangka menuju ke kost Sdr K.J.C.

Sekitar pukul 01’30 Sdr K.J.C selalu Admin “alergiwongruwet” menerima tilpon Instagram dari “TOG.SDA” bahwa kelompoknya sudah di gang dan mengajak untuk tawuran.

Kemudian Sdr R.W membawa senjata tajam jenis clurit milik K.J.C sedangkan Sdr K.J.C membawa senjata tajam jenis CORBEK(cocor bebek) sedangkan Sdr Y.P.J juga membawa clurit dan keluar dari kost untuk mengecek keberadaan kelompok TOG.SDA sewaktu menuju ke jalan raya Sdr K.J.C merekam temannya yang membawa Sajam dengan hp.

Setelah tiba di depan gang Sdr R.W merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet” dan di tag # akun Instagram “TOG.SDA” sehingga sama sama live dan saling menunjuk kan senjata tajam yang di bawa, karena kelompok tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk ke kost Sdr K.J.C.

BACA JUGA :  Kunker di Mojokerto, Menko PMK Pantau Pengelolaan Limbah Medis

Kemudian video tersebut viral di hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 dan Sdr K.J.C menghapus semua video tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1961, Ancaman hukuman 10 tahun penjara.” pungkasya (sud)