Malang, sekilasmedia.com – Kepala Sekolah SMAN 2 kota Malang angkat bicara, tepis isu miring penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah untuk siswa yang belum membayar sumbangan pendidikan. Atas dasar tersebut hal tersebut wartawan Sekilasmedia.com melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi isue tersebut kepada pihak sekolah. Rabu (06/09/2023) siang.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Malang Drs. Haryanto. M.Pd saat di konfirmasi terkait isue yang beredar tersebut kepada awak media sekilasmedia.com menyatakan bahwa isue penahanan ijazah tersebut tidak benar
“Tidak ada mas, tidak ada itu yang namanya penahanan ijazah,” kata Haryanto.
“Jika ada yang mau ambil kita persilahkan langsung datang menemui pihak sekolah sesuai alur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kepala sekolah SMAN 2 menjelaskan jika pihak sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa yang sudah lulus meskipun siswa tersebut mempunyai kewajiban tanggungan pembayaran dan sesuai alur yang telah ditetapkan diantaranya sudah cap tiga jari dan mengembalikan pinjaman buku ke pihak perpus sekolah.
“Dalam pengambilan ijazah tersebut, ada alurnya yang harus dilalui. Jadi siswa yang mengambil harus bersama orang tua, dan jika ada kewajiban iuran yang belum terselesaikan, itu nanti orang tua siswa dengan komite sekolah,” ujarnya.
Lebih jauh Haryanto menambahkan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait komite sekolah, tugas komite dan siapa saja anggota komite
“Terkait komite sekolah yang selalu menjadi isu dalam dunia pendidikan terkait sumbangan dan iuran pendidikan, memang masyarakat membutuhkan sosialisasi,” jelas Haryanto.
“Meskipun sudah diterbitkan Permendikbud no 75 tahun 2016 dan Pergub Jatim no 8 tahun 2023, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tugas dan fungsi komite sekolah,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan berbagai tugas dan fungsi komite sekolah salah satunya membantu sekolah dengan menghimpun dana dari masyarakat sesuai Permendikbud dan Pergub Jatim.
“Sesuai dari isi Permendikbud dan Pergub, dalam membantu keuangan sekolah, komite sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat. Jadi untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah, sekolah menyerahkan kepada komite untuk untuk mencari tambahan biaya operasional,” terangnya.
Kepsek juga menambahkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari 50 persen orang tua murid yang masih sekolah, 20 persen pengamat pendidikan dan 30 persen tokoh masyarakat.
“Harapannya masyarakat bisa semakin cerdas dalam memilah. Bahwasanya sekolah dan komite itu berbeda, jangan jika ada masalah dengan komite, sekolah yang dibawa-bawa. Semoga saja kedepannya banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang tupoksi komite sekolah, sehingga tidak lagi ada isu-isu yang menerpa dunia pendidikan lagi,” pungkasnya.






