Daerah  

Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan 22 PSK, 148 Botol Miras dan 289 bungkus rokok ilegal

Sejumlah barang bukti yang melanggar perda, sudah diamankan Satpol-PP Kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna penegakan peraturan daerah dan upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, prostitusi, dan rokok ilegal, Satpol-PP Kabupaten Mojokerto menggelar rangkaian giat dibulan September, yang dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 20 September 2023.

Hasilnya, telah diamankan 148 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Tidak itu saja, tim Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga sempat menjaring 22 Pekerja Seks Komersial (PSK), dan 289 bungkus rokok ilegal.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq dalam keterangan persnya, Jum’at ( 22/9/2023), bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait sejak 8 hingga 22 September 2023.

Dari rincian yang didapat, berhasil mengamankan PSK sejumlah 22 orang, yang dijaring dari warkop Ngrame Pungging 3 orang, warkop Payungrejo Kutorejo 4 orang, warkop Jatisari 2 orang, warkop Japanan Kemlagi 4 orang, warkop Mojoroto Jetis 7 orang, dan warkop Sekiping Dawarblandong 2 orang.

Dari hasil keterangan yang didapat, mereka melakukan pekerjaan PSK ini akibat faktor ekonomi. Untuk selanjutnya mereka akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi oleh Dinas Sosial untuk dikirim ke Kediri.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, kedepannya kami juga bakal menertibkan terkait dengan fasilitas bangunan yang digunakan untuk praktek prostitusi ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk penertiban minuman keras, pihak Satpol-PP sudah mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis dan merek, seperti Guinnes, bintang, Amer orang tua, arak tutup botol merah, Alexis dan laiinya, semua berjumlah 148 botol dan bakal kami musnahkan nanti di akhir bulan September,” kata Eddy.

Dari rincian minuman keras ini, kami dapat dari Warung Mbak DN Tambak Agung, Puri 64 botol, Warung Cak WT Kemantren Gedeg 74 botol dan warung RS Randuharjo 10 botol.

Selanjutnya untuk pemberantasan rokok ilegal, mengingat Satpol-PP tidak punya kewenangan untuk melakukan pengamanan, sehingga yang kami lakukan yaitu dengan cara undercover buy yakni dengan cara kita menyamar sebagai pembeli, untuk kedepannya kita akan menggandeng pihak cukai untuk pengamanan, paling tidak kami sudah mengetahui titik- titik tempat rokok ilegal yang ada di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto,” bebernya.

Dari hasil temuan pelanggaran rokok ilegal ini, diantaranya ditemukan rokok pita cukai bekas 84 bungkus, pita cukai palsu 100 bungkus, salah personalisasi 2 bungkus, salah peruntukan 4 bungkus dan tidak dilekati pita cukai atau kosongan 99 bungkus.

Dengan hal ini Satpol-PP Kabupaten Mojokerto bersama stakeholder terkait terus berkomitmen untuk terus melakukan penegakan regulasi daerah demi terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat kabupaten Mojokerto.

Maka dari itu, dihimbau bagi masyarakat diminta kesadarannya untuk menjauhi praktek -praktek yang melanggar regulasi daerah. Dan masyarakat agar turut aktif apabila melihat praktek yang melanggar segera laporkan,” tutupnya. ( wo)