Daerah

Bupati Bersama Anggota DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender

×

Bupati Bersama Anggota DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender

Sebarkan artikel ini

Malang,Sekilasmedia.com– DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati Malang bersama DPRD Kabupaten Malang, terhadap persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender, serta penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati tentang, rencana pembangunan industri Kabupaten Malang, dan zona nilai tanah di wilayah Kabupaten Malang.

Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Anggota DPRD Kabupaten Malang, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya. Dimana dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gedung paripurna DPRD Kabupaten Malang. Rabu (11/10).

Sebagaimana telah ketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengarusutamaan Gender ini telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret tahun 2022 lalu.

Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa dimana berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Agustus 2023 Nomor: 100.3.2/32824/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Untuk itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud, antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah” terangnya.

Kedua untuk mewujudkan perencanaan dengan perspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Serta Ketiga, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Keempat, mewujudkan pengelolaan anggaran Daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Menurut Bupati Malang bahwa Pemerintah Kabupaten Malang meyakini bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender yang merupakan produk bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang ini, akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipatif, kesetaraan, dan nondiskriminatif.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat berperan dalam mendukung upaya mewujudkan penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, maupun kegiatan, yang tentunya responsif gender di wilayah Kabupaten Malang” ucapnya.

Secara khusus, Bupati Malang berharap kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya dalam waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

“Selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan” tuasnya. (BAS)