Daerah  

Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK, Warga di Mojokerto Lakukan Sujud Syukur

Sejumlah warga di Mojokerto saat menyaksikan proses jalannya sidang di televisi soal putusan MK batasan usia calon Cawapres

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Sujud syukur dilakukan oleh sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto, lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Untuk diketahui ketika Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim diantaranya syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

BACA JUGA :  Bupati Gus Muhdlor Ajak Ratusan Kader Kesehatan Kampanyekan Hidup Sehat Cegah Stunting dan BABS

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dengan penuh gembira.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

Sujud syukur atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo, Menghadapi Tantangan Abad Ke-2, Warga Nahdliyyin Harus Lebih Ikhlas Berkhidmah Untuk NU dan NKRI

Meski sudah dikabulkan, namun masih ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.(SM)