
Blitar, Sekilasmedia.com Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar akan menggelar demonstrasi, menuntut Bupati Blitar karena tidak mengalokasikan dana pembinaan atlet selama periode 2023. Aksi demonstrasi nanti itu juga menuntut pembayaran reward bagi atlet berprestasi yang tak kunjung diberikan.
Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tonny Andreas, mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan melakukan unjuk rasa sebagai cara menyampaikan kekecewaan para atlet yang tergabung dalam 44 cabang olahraga.
“Kami sudah ikuti prosedur administrasi sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” jelasnya pada Selasa (5/12/2023) dikantornya.
Padahal, tambahnya, para atlet baru saja mengharumkan nama Kabupaten Blitar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 yang berlangsung September.
“Kita peringkat ke-8 secara umum, tapi kenapa malah seperti ini imbalannya. Kasihan para atlet dan orangtua mereka. Sekarang para atlet berprestasi itu menunggu penghargaan yang dijanjikan Ibu Bupati. Dan beberapa atlet juga sempat dirawat karena cedera bahkan hingga saat ini masih ada yang membutuhkan biaya pengobatan,” tambahnya.
Kata Tonny, menjelang 2023 pihaknya telah mengajukan anggaran untuk mendapatkan dana hibah APBD kepada Bupati Rini Syarifah sebesar total Rp 11,23 miliar untuk periode 2023. Dana sebesar itu, sedianya akan dialokasikan untuk pembinaan atlet dari 44 cabor dengan total Rp 10,5 miliar dan biaya operasional KONI Kabupaten Blitar Rp 641 juta.
Dari dana sebesar itu, ujarnya, Pemerintah Kabupaten Blitar baru memberikan dana Rp 526 juta untuk biaya operasional. Tonny membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp 3,14 miliar selama 2023 namun sebanyak 1,5 miliar adalah utang reward atlet yang berprestasi pada Porprov VII yang seharusnya dibayarkan pada 2022. Sisanya sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pembiayaan pra Porprov VIII 2023 dan Porprov 2023.
Sementara dari pihak Pemkab. Blitar melalui Kadis Kominfotik dan Persandian menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kadispora
“Kita akan koordinasi dengan Kadispora karena beliau yg tahu persis, tentunya menyampaikan fikiran baik secara lisan maupun tulisan di muka umum tentunya bentuk kebebasan berpendapat yg diatur dalam UUD 45 namun demikian tentu nya ada proses mekanisme yg mengaturnya,” jelasnya. ddg






