Daerah

H. Khoirul Huda Sosialisasi Dua Perda Gresik

×

H. Khoirul Huda Sosialisasi Dua Perda Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap X tahun 2023, dilakukan anggota DPRD Gresik asal Fraksi Amanat Pembangunan (PPP) H. Khoirul Huda, yang diikuti masyarakat Desa Suci bertempat di Kedai Bukit Kapur Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, pada Sabtu sore (9/12/2023).

 

Pada kesempatan ini, Khoirul Huda melaksanakan salah satu fungsi dewan yakni legislasi dengan mensosialisasikan dua perda Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

Pertama, terkait perda tentang toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, Huda menerangkan bahwa penduduk Kabupaten Gresik yang beragam baik suku, agama dan budaya, bisa bersatu, aman dan terjalin hubungan harmonis karena adanya toleransi dalam kehidupan kita.

 

” Pelaksanaan tolerasi antara warga masyarakat Gresik ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan para wakil rakyat. Hal ini diwujudkan dengan dibuatnya perda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat, agar dapat dilakukan pencegahan dan solusi yang tepat, sebelum menimbulkan potensi yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan kedepannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ, Pimpin Sertijab Dandim 0812/ Lamongan

 

Sementara, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho selaku narasumber, menerangkan bahwa Perda Nomer 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

Dimana ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan sebagai kondisi kesejahteraan umum, seperti termaktub dalam Bab (1) mengenai peraturan daerah pasal 1 nomor 5, yangmana pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.

 

“Jadi ketentraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis,” jelas dia.

 

Sementara, Huda menambahkan jika perda nomor 2 tahun 2022, pemerintah daerah menjamin pelaksanaan trantibum melalui Kasatpol PP, lalu di kecamatan ada satlinmas dan di desa ada linmas.

 

Sehingga dalam pelaksanaan perda ini, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi aparat penegak perda menjalankan tupoksinya sesuai SOP yang ada. Seperti penertiban warung pangku, penertiban papan iklan bando yang masa ijinnya habis, dan lain sebagainya, tuturnya.

BACA JUGA :  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Pelantikan Kapolsek Puspo

 

Pada kesempatan ini, salah satu tokoh masyarakat Desa Suci, H. Mufit menanyakan bagaimana caranya agar warung tidak bermuculan di lahan desa suci, yang meresahkan warga bahkan warung diduga tidak berijin.

 

Anggota Komisi 4 DPRD Gresik ini memberikan jawaban atas keluhan masyarakat tersebut, bahwa keberadaan warung yang berdiri di lahan Desa Suci dan diduga tidak mengantongi ijin apalagi meresahkan warga, maka pertama status lahan tersebut harus menjadi TKD Desa Suci, karena perpanjangan hak pakai tanah negara sudah habis.

 

Maka segera pemerintah desa bersama warga Desa Suci menolak perpanjangannya, lalu tanah negara ini dimohonkan ke BPN menjadi tanah kas Desa Suci. Lalu bagi pemilik warung tersebut agar dibongkar karena tidak memberikan pemasukan PAD pada Desa Suci.

 

” Disini kita akan menyurati Satpol PP Kabupaten untuk melakukan penertiban dan pembongkaran,” pungkasnya. (rud)