Daerah

Humas Lapas IIB Lamongan: Yang Diterapkan Lapas Lamongan Sesuai SOP dan Peraturan Menkumham

×

Humas Lapas IIB Lamongan: Yang Diterapkan Lapas Lamongan Sesuai SOP dan Peraturan Menkumham

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lamongan membantah keras atas adanya pemberitaan yang menyebutkan terjadi praktik dugaan korupsi anggaran untuk konsumsi makanan, pelayanan kesehatan tidak maksimal hingga dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

 

Kepala Lapas kelas IIB Lamongan Mahrus melalui Koordinator Tim Humas Achmad Agus Amin menyatakan bahwa apa yang diterapkan di Lapas Lamongan sudah sesuai dengan SOP ataupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

 

“Bahwa Tidak benar, jika telah terjadi praktik dugaan korupsi anggaran untuk konsumsi makanan bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Lamongan. Faktanya, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 baik secara kualitas maupun kuantitas yang sudah dilelangkan dengan pihak ketiga,” kata Koordinator Tim Humas Lapas Lamongan kepada awak media saat ditemui di Lapas Lamongan, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA :  PSHT Kota Blitar Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, Tegaskan Hanya Kepemimpinan Mas Taufik yang Sah

 

Agus menjelaskan, terkait layanan fasilitas kesehatan untuk Warga Binaan di Lapas Lamongan kurang atau tidak maksimal itu juga tidak benar.

 

Faktanya, sambung Agus layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal dengan 3 tahap yakni pertama, tahap preventif dalam bantuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali dalam seminggu.

 

“Kedua, Layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh Dokter dan Perawat. Ketiga, Layanan kesehatan medis diluar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menepis tudingan jika di Lapas Kelas IIB Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan.

 

Ia mengungkapkan fakta yang ada jika semua Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Narapidana maupun Tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga penempatan dan perpindahan di kamar blok masing-masing.

BACA JUGA :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Malang Cek Kesiapan Gereja dan Pos Pelayanan

 

“Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Tahanan dan Narapidana bahwasanya setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya,” ungkapnya.

 

Agus menambahkan, bahwa segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada Masyarakat mapun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

 

“Dengan nilai terkahir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik,” kata Agus.

 

Agus mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum petugas Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Kami akan menindak tegas jika ada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Agus. (rud)