Daerah  

Rekomendasi LKPJ Soal Rest Area dan Pasar Cakar Ayam, Dewan Usul Agar Pedagangnya Diganti

Kondisi Pasar Cakarayam yang terlihat sepi dari pembeli

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebagai fungsi kontrol dan pengawasan, dalam Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto terhadap LKPj ( Laporan Keterangan PertanggungJawaban) Wali Kota tahun anggaran 2023, soal tidak berfungsinya Rest Area dan Pasar Cakar Ayam perlu di bentuk Pansus dan pedagangnya diganti.

Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto menyampaikan bahwa Hal ini masih jadi catatan DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna yakni terdapat rekomendasi dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 dan 2021 yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini, termasuk di antaranya adalah pengoptimalan pemanfaatan pasar cakar ayam dan rest area.

Rekomendasi yang diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dalam menindaklanjuti rekomendasi yang tertunda ini. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini adalah selain membentuk Panitia Khusus (Pansus) pedagangnya harus diganti, sedangkan Tim Pansus tugasnya untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti implementasi rekomendasi tersebut.

Pembentukan Pansus dapat memberikan fokus dan perhatian khusus terhadap isu-isu yang tertunda, serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah. Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait, dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat,” terang Sunarto pada Sekilas Media, pada Kamis (25/4/2024).

Ditambahkannya, persoalan Rest Area dan Pasar Cakarayam atau yang sering disebut Pasar Prapanca, pihak Disperindag seharusnya tanggap.

Hal ini sering kita komen di medsos, namun hanya bilang iya saja, bila pasar tersebut jalan pasti dapat menambah nilai PAD.

Seperti kita lihat bahwa yang menempati kedua tempat tersebut bukan asli pedagang, dan solusinya ya..harus diganti pedagang asli.

” Meski sudah ada himbauan selama dua Minggu tidak ditempati, harus dikosongkan dan diganti pedagang lain, namun pihak Disperindag pun tidak menjalankan himbauan yang dibuat tersebut,”tandasnya.( Wo/adv)