Hukum

Satres Narkoba Polres Mojokerto Tangkap Kurir Sabu Seberat 403,64 gram

×

Satres Narkoba Polres Mojokerto Tangkap Kurir Sabu Seberat 403,64 gram

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Mojokerto
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan barang haram Sabu seberat 403,64 gram dari tangan seorang kurir yang hendak diedarkan melalui cara ranjau.

Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Mojokerto kerap dijadikan peredaran narkoba, dengan gerak cepat berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menyebut bahwa anggotanya berhasil membekuk seorang pria yang bakal meranjau sabu sabu di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jum’at 10 Mei 2024, sekira pukul 20.50 WIB.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Menyerahkan Diri, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku adalah Rahmad Wijaya (48) warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang sehari hari berjualan ayam,” ungkap Kasat dalam Pers Rilisnya Rabu (5/6/2024) siang.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 paket dengan berbagai berat yang bervariasi siap diedarkan ke beberapa kabupaten yang ada di Jawa Timur.

“Pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan,” terang Gastimur.

BACA JUGA :  3 Tersangka Kurir Sabu dan Vape Liquid Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Menurutnya, pelaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang bandar yang kini masih dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Pelaku tersebut adalah kurir yang bertugas menjual atau meranjau narkoba tersebut sesuai dengan perintah bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan Terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Wo)