Daerah

Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pesantren Telah Disahkan

×

Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pesantren Telah Disahkan

Sebarkan artikel ini

Malang, sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang laksanakan rapat paripurna dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kamis (4/7).

Bahkan sebelumnya DPRD Kota Malang juga telah malaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Bahkan ini menjadi Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang.

Dalam pembahasan Ranperda ini, menurut pandangan keenam fraksi DPRD kota Malang, telah menyetujui dan menyepakati adanya Perda tentang penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ini bagian dari aspirasi masyarakat. bagaimana DPRD dan Pemkot Malang untuk memfasilitasi di lembaga pendidikan formal, maupun non formal.

“Beberapa memang ada pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren, tapi terganjal oleh regulasi. Seperti beberapa anggota dewan banyak juga yang alumni pondok pesantren yang diminta bantuan, oleh beberapa penghasil pondok pesantren, tapi tidak bisa memberikan bantuan pokirnya,” jelas Made ketika usai mengikuti kegiatan rapat paripurna.

BACA JUGA :  Kunjungi Ponpes Salafiyah Fatchul Ulum, Dandim 0815 Ajak Santri Tangkal Radikalisme

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, dengan adanya Perda ini sekarang sudah tidak ada kendala. sehingga diharapkan pemerintah hadir di sini untuk menjawab keresahan pada saat itu oleh beberapa pengasuh pondok pesantren untuk bisa pengawasan, tentang mendeteksi radikalisme sejak dini.

“Dengan adanya fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, kita harapkan nantinya pemerintah bisa masuk dan mengawasi secara penuh. Perda ini juga ada membahas soal anti radikalisme, pemerintah bisa memberikan peringatan dini atau memanggil dan memantau bagaimana setelah adanya Perda ini seluruh pesantren yang ada di kota Malang akan di data,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Made bahwa dengan adanya Perda tentang pengelolaan penyelenggaraan Pesantren, maka seluruh pesantren yang ada di kota Malang akan di data dulu agar semuanya masuk dalam database dan bisa mendapatkan bantuan yang tepat.

BACA JUGA :  Ning Ita Resmikan SPPG Meri 439, Dukung Pemenuhan Gizi Anak Kota Mojokerto

“Kita harapkan Pesantren khususnya yang di kota Malang itu lebih banyak yang formal sifatnya bisa pendidikan umum, langsung nanti sorenya dilanjut dengan pendidikan agama,” tuasnya.

Sementara PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat jika Ranperda prakarsa DPRD kota Malang ini merupakan langkah maju yang sangat strategis yang telah dilakukan oleh DPRD kota Malang, sehingga dirinya memberikan apresiasi positif yang setinggi-tingginya kepada DPRD kota Malang.

“Atas dasar itulah sebagai wujud nyata kebersamaan ini, kita semua dalam melaksanakan amanat dimaksud maka rancangan Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren pada hari ini dapat disetujui dan selanjutnya agar Rancangan peraturan daerah ini mengikuti proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” kata Wahyu Hidayat. (BAS)