Daerah

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Jembrana

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Jembrana

Sebarkan artikel ini
Polres Jembrana serahkan ribuan bungkus rokok ilegal kepada Bea Cukai Denpasar

Jembrana ,Sekilasmedia.com-Anggota Reskrim Polres Jembrana menggagalkan 72 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias rokok ilegal yang akan dipasarkan di wilayah Jembrana.

Ribuan bungkus rokok ilegal itu diamankan dari sebuah truk yang tengah melakukan bongkar muatan di pinggir jalan Desa Cupel, Kecamatan Negara, pada Kamis (1/8) sore.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin (5/8) menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, jika di desa Cupel ada penyelundupan rokok ilegal.

Kemudian Tim Opsnal dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra, turun melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan aktivitas bongkar muatan puluhan karung diturunkan dari kendaraan truk M 8491 UP, selanjutnya dinaikan ke dalam pickup DK 8248 WD.

BACA JUGA :  Polres Blitar dan jajaran Amankan Penyaluran Bantuan Pangan

“Setelah di cek, karung karung itu ternyata berisi rokok tanpa cukai. Sopir dan barang bukti kendaraan serta rokok ilegal langsung diamankan,” ujarnya.

Selain ES sebagai sopir, pelaku pemilik barang, yakni Hidayatullah (26) asal Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana juga di tangkap. Dari keterangan pelaku ini membeli rokok ilegal itu di Surabaya Jawa Timur, totalnya ada 72 karung yang mencapai 72.000 bungkus.

BACA JUGA :  (RSUD) Dr iskak bersama naskes berikan vaksin untuk anak-anak

“Kalau dari pengakuan pelaku rokok ilegal ini akan diedarkan di Kabupaten Jembrana,” katanya.

Untuk mengelabui petugas saat diperjalanan pelaku menyewa truk dan karung karung berisi rokok ilegal itu ditumpuk dengan jerami lalu ditutupi menggunakan terpal.

“Proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku Hidayatullah dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 54 atau 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. SN.