Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukumnya

Lamongan, Sekilasmedia.com – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya, dengan menggelar Konferensi Pers pada Selasa (13/08/2024).

Kegiatan itu digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, SH., MH dan Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H.

Kapolres Lamongan dalam rilisnya, menjelaskan rincian tersangka dan barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.

“ Pada kesempatan ini kita sampaikan Press Release perkara Tindak Pidana Narkoba selama bulan Juli tahun 2024. Alhamdulillah Satresnarkoba Polres Lamongan telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 6 kasus, 8 tersangka dan barang bukti 53,37 gram Sabu serta 190 butir pil double L,” jelasnya.

Dan yang paling membanggakan sambung Kapolres Lamongan, kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun ke belakang periode 2022 hingga 2024. Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 ( Dua puluh delapan) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 50,89 (Lima puluh koma delapan puluh sembilan) gram.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Wakapolresta Sidoarjo Ajak Warga Guyub Rukun Jelang Pemilu

Barang bukti lainnya yaitu 10 (sepuluh) pack plastik klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak kardus warna putih, 1 (satu) buah HP Vivo1917 warna hitam dan 1 (satu) buah HP Vivo Y 03 warna hitam.

Untuk waktu kejadian pada hari Minggu, (28/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, sedangkan TKP di dalam kamar rumah Jalan Buntu RT. 002 RW. 005 Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Lamongan.

“ Ada 2 (dua) orang tersangka yang berhasil di ringkus, berinisial AAY (32 ) yang merupakan Residivis Narkoba dengan pekerjaan pelajar/Mahasiswa, lalu Tersangka kedua MF (25) belum bekerja,” ungkapnya.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan modus per 1 (satu) gram dibeli dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

Dan juga dijual dengan sistem ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah (0,5 gram) dijual dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu per Supra / Seperempat (0,25 gram) dijual dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Per Pahe / Paket Hemat (0,10) gram dijual dengan harga Rp.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah).

Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah).

BACA JUGA :  UPT SMPN 08 GRESIK Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII Tahun 2022 - 2023

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, sasaran penjualan narkoba di Kabupaten Lamongan pada semua kalangan usia.

” Ada juga sasarannya ada juga para pelajar usia muda maupun anak di bawah umur,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan, untuk tersangka pengedar narkoba, pasal 114 UU Narkotika sedang kepemilikan narkoba pasal 112 UU Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman penjara, disampaikan Kasat Resnarkoba, bahwa untuk pengedar, dengan BB dibawah 1 gram minimal 5 tahun dan kalau BB di atas 5 gram ancaman minimal 6 tahun sampai paling lama 20 tahun. Sementara untuk penguasaan narkoba minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (rud)