Daerah

Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Modo Diamankan Polres Lamongan

×

Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Modo Diamankan Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com –Anggota Polsek Modo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang kotak amal di Masjid Istiqomah, Dusun Gabang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang, (20/08/2024), di rumah Kepala Dusun guna menghindari pengeroyokan dan main hakim sendiri.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi kejadian tersebut dan memaparkan kronologi penangkapan pelaku.

“ Pelaku yang berinisial H, berasal dari Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan saat ini bertempat tinggal di Dusun Simo, Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan,” ujar Kasihumas.

BACA JUGA :  Manjakan Warganya, Gus Fawait Resmikan Pemkab Mini di Tanggul Jember

Pada hari kejadian, pelapor yang merupakan ketua takmir Masjid ISTIQOMAH menerima informasi dari warga bahwa ada aksi pencurian uang kotak amal yang berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Pelaku, H, tertangkap basah oleh warga saat sedang melakukan aksinya. Pelaku langsung diamankan oleh warga kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun (Sdr. Sukamto) untuk diamankan sementara. Pelapor kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modo.

Akibat aksi pencurian ini, takmir Masjid ISTIQOMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.078.000,- yang terdiri dari uang kertas pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, dan 20.000 rupiah.

BACA JUGA :  Apa kata Nova Mahasiswi cantik asal Yosowilangun Yang lulus ujian SIM C di lintasan Baru

“ Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang sebesar Rp. 1.078.000,-, sebuah kotak amal berbentuk kubus terbuat dari kayu berwarna coklat dengan kunci gembok yang sudah rusak, serta tas selempang warna hitam yang digunakan oleh pelaku,” ungkap dia.

Sambung Kasihumas, saat ini pelaku H telah diamankan di Polsek Modo dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. (rud)