Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial secara maraton menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kepada 1741 penerima manfaat, untuk kali ini sasarannya adalah buruh pabrik rokok yang berada di KUD Tani Bahagia dan PT. Mustika Tembakau Indonesia Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Senin ( 26/8/2024).
Untuk diketahui, besaran yang diterima penerima manfaat ini sejumlah Rp.300.000,00/bulan, selama 3 (tiga) bulan yang diberikan sekaligus dengan total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp. 900.000,00.
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto serta Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto turut hadir dalam penyaluran BLT di KUD Tani Bahagia dan PT. Mustika Tembakau Indonesia Kecamatan Gondang.
Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer Pemerintah ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Lebih lanjut Bupati Ikfina menambahkan, dana tersebut salah satunya disalurkan kepada Buruh Pabrik Rokok dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli buruh pabrik rokok.
“Selain itu, dana BLT ini diberikan penerima tanpa adanya potongan sedikitpun,” tandasnya.
Masih kata Bupati Ikfina, sebagai bentuk intervensi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan BLT dan memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar BLT ini dipergunakan hal-hal yang produktif untuk meningkatkan perekonomian penerima BLT, seperti halnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo S.STP., M.AP menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada segenap yang terlibat dari proses penyusunan Petunjuk Teknis dan Tim Verifikasi Lapangan sampai dengan Penyaluran BLT DBHCHT.
Penekanan juga disampaikan bahwa BLT ini tidak ada potongan sesuai yang disampaikan oleh Bupati Mojokerto. Jika terjadi permasalahan dilapangan harap penerima manfaat dapat melaporkan ke kanal pengaduan yang sudah disiapkan yaitu melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS dengan Datang ke Kantor Dinas Sosial atau layanan WA (081211124799),” pungkasnya. ( Wo/ADV).