Daerah

Diduga PT KCC Menambang Batuan di WIUP PT. Manggala Bumi Putra

×

Diduga PT KCC Menambang Batuan di WIUP PT. Manggala Bumi Putra

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Aktivitas penambangan tanah uruk oleh PT. Krisna Cakra Cyrilla (KCC) di hutan Larangan Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga berada di luar izin yang diberikan atau diluar titik koordinat.

Hal ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, dimana penambangan tersebut berada di titik koordinat yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Manggala Bumi Putra (MBP).

BACA JUGA :  Bawaslu Kabupaten Mojokerto Gelar Peluncuran dan Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilukada Tahun 2024

Saat awak media mendatangi lokasi penambangan untuk meminta klarifikasi, Sumono, seorang petugas di lokasi, mengungkapkan bahwa izin yang digunakan adalah milik PT. KCC.

” Izin tambang galian C menggunakan PT. KCC, untuk surat jalan bukan saya yang bawa, langsung saja hubungi Pak Ogah, pengawas tambang,” ujar Sumono, Kamis (18/07/2024).

Namun, dia menyebutkan bahwa WIUP milik PT. MBP yang memiliki izin untuk penambangan tanah uruk (clay) telah digunakan dengan surat jalan PT. KCC.

BACA JUGA :  Pemkab Gresik 5 Kali Berturut Meraih Opini WTP Dari Kementrian Keuangan RI 

Ketika dihubungi melalui WhatsApp, pengawas tambang bernama Ogah menyatakan bahwa ia sedang berada di luar kota.

“Saya lagi di luar kota, Mas,” jawab Ogah singkat.

Saat awak media meninggalkan lokasi, terlihat aktivitas truk yang lalu-lalang, menunjukkan bahwa penambangan terus berjalan meski ada dugaan pelanggaran izin. (rud)