Malang, sekilasmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama personel dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan parkir liar, Rabu (18/9).
Kali ini petugas menyasar sejumlah tempat yang diindikasi sering dijadikan parkir bukan pada tempatnya meski sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Seperti halnya dalam razia kali ini menyasar kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di sepanjang jalan Pattimura sebelah utara Rumah Sakit Saiful Anwar. Hasilnya, sebanyak 12 mobil ditindak dengan digembok karena parkir sembarangan meskipun tanda rambu larangan parkir ditempat itu terpampang jelas.
Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melanggar digembok dan ditilang oleh Satlantas Polresta Malang kota.
“Karena ini kewenangan dari Polresta Malang kota berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang penindakan hukumnya. Terkait penindakan hukum oleh Satpol PP berdasarkan Perda nomor dua tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan, bisa jukir ataupun orang yang menaruh kendaraan sembarangan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat jika kegiatan kali ini ada empat titik yang disasar. Dimana lokasi yang pertama adalah terkait marka larangan. Yang lain terkait parkir yang tidak mempunyai ijin dan juga tidak bayar restribusi.
Selain itu Rahmat mengaku membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena pihaknya dalam hal ini Pemkot Malang tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan masalah parkir liar.
“Semuanya perlu kesadaran, kesadarannya ada beberapa pihak, terutama pengendara. Kalau ada larangan parkir ya jangan markir sembarangan, yang kedua dari jukir itu sendiri. Tapi saya yakin kalau ada larangan parkir masih disuruh parkir disitu, itu pasti jukir liar. Yang jukir resmi itu biasanya yang melanggar ia menempatkan melebihi atau melampaui kapasitas. Yang menyebabkan kemacetan lalu lintas,” jelasnya.
Untuk jukir sendiri, Rahmat mengaku penindakannya berada di Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Dan jika menang jukir telah melakukan beberapa kali kesalahan, maka Rahmat menjelaskan nantinya penindakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian.
“Semuanya harus ada partisipasi, baik itu dari pengendara itu sendiri, baik dari jukir maupun masyarakat bisa memberi teguran atau himbauan. Tidak bisa mengandalkan pemerintah. Semua harus bisa berimbang, kalau kita pingin tertib secara umum. Ya harus bersama-sama, tidak bisa mengandalkan Dishub, Kepolisian. Nanti semua kita bisa membangun, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tukasnya. (BAS)






