Daerah

12 Desa di Modo Lamongan Kembalikan Uang PTSL Rp. 1,7 Miliar

×

12 Desa di Modo Lamongan Kembalikan Uang PTSL Rp. 1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri Lamongan menerima kunjungan dari 12 Desa di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, dimana mereka mengembalikan kelebihan bayar dalam program PTSL.

” Total dari 12 desa di Kecamatan Modo, tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL sebanyak Rp 1,7 miliar,” demikian disampikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, saat jumpa pers bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (19/09/2024).

Adapun 12 desa tersebut diantaranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

BACA JUGA :  Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Anggota Pos Selopuro Bersama Personel Polsek Gelar Patroli Gabungan

Dari Kejaksaan Negeri Lamongan, uang yang dikembalikan itu akan dikembalikan ke kas desa masing-masing.

” Sedangkan uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing-masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya,” jelas Kajari Lamongan.

Kedepannga, penggunaan dana kelebihan bayar yang dikembalikan di kas desa tetap menjadi pantauan Kejari Lamongan.

Tak hanya itu saja, sambung dia, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hingga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga digunakan untuk pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati.

BACA JUGA :  Antisipasi Warga Dari Luar Kota, 16 Titik Check Point Disiapkan Selama PSBB Sidoarjo

Kembali diungkapkan oleh Kajari dimana untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.

” Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia,” tandasnya.(rud)