Daerah

Dalam Waktu 12 Hari, Polres Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

×

Dalam Waktu 12 Hari, Polres Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dan barang bukti yang sudah di amankan polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Hanya butuh waktu 12 hari, Satnarkoba polres Mojokerto berhasil mengamankan 20 tersangka penyalahgunaan Narkoba, dari 19 kasus yang dilaporkan ke Polres Mojokerto. Pelaku didominasi Pengedar dan pemakai barang haram seperti Pil Koplo, Sabu dan Ineks.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, dari 20 tersangka ini, rata-rata punya pekerjaan swasta, jual narkoba sebagai sambilan. “Yang usia agak tua itu sejak muda sudah mengkonsumsi sehingga masa tua sulit untuk meninggalkan,” terangnya.

BACA JUGA :  Dibuka Dua Kepala Daerah, Pameran Lukisan dan Fotografi Media Center Mojokerto Angkat Tema "Merekam Realita, Merawat Budaya"

Lebih lanjut,Ihram menyampaikan, dari pengakuan tersangka, barang disuplai dari kota Sidoarjo, Jombang, Pasuruan dan Malang.
Totalnya pil dobel L 15 ribu butir, Sabu 65 gram, dan ekstasi 5 butir .

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Personel Koramil 0821/01 Lumajang Dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kali Babakan Bendo.

“Barang haram ini ada yang dijual dan juga ada yang konsumsi sendiri,” terangnya.

Sasaran penjualannya mayoritas adalah pekerja, pelajar, juga mahasiswa, Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. “Kami siap mengungkap hingga ke akar-akarnya,” tutup Ihram. (Wo)