Daerah

Sidang Perdana Pembuatan Dokumen Palsu, Sempat Sebut Ada Beberapa Instansi Turut Berperan

×

Sidang Perdana Pembuatan Dokumen Palsu, Sempat Sebut Ada Beberapa Instansi Turut Berperan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa EMI Lailatul Uzlifah saat di persidangan

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Sidang kasus dugaan pembuatan dan menggunakan surat palsu berupa Akta kematian, KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dan KK ( Kartu Keluarga) atas nama Handika Susilo dengan No Perkara 407/ Pid B / 2024 / PN Mjk atas nama Terdakwa Emi Lailatul Uzlifah, hari ini Selasa (8/10/2024) memasuki sidang yang perdana dengan menghadirkan terdakwa dan 2 saksi yakni pelapor.

Dari pantauan sekilasmedia.com, sidang yang pertama ini dipimpin langsung oleh hakim ketua
Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H, M.H, sedangkan jaksa sebagai penuntut umum dihadiri oleh Ari Budiarti.

Seperti diketahui dalam sidang perdana kali ini, Jaksa Ari Budiarti menyampaikan dalam sidang terbuka, ada beberapa alat bukti diantaranya surat kematian, KTP maupun KK atas nama Andika Susilo yang dianggap tidak sesuai dengan aslinya, ditambah dengan adanya putusan isbat nikah dari pengadilan Agama Mojokerto.

Tak hanya itu, Ari juga menyampaikan perjalanan untuk mendapatkan dokumen- dokumen tersebut juga melalui beberapa instansi yang dilibatkan termasuk Dispendukcapil, KUA dan Pengadilan Agama Mojokerto.

Ketika jaksa penuntut umum Ari Budiarti menyampaikan semua pokok perkara dalam sidang, sempat terjadi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, yakni Mohammad Zulfan.

BACA JUGA :  Instruksikan Pelayanan Mudah dan Transparan

” Semua yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu, ada yang benar juga ada yang tidak,” bantah Zulfan singkat.

Ditempat terpisah, Pelapor Ina Farida melalui kuasa hukumnya Eko Arip Mujiantono SH, menyampaikan agar kasus yang dialami oleh kliennya bisa terbukti di pengadilan, Ia menekankan bahwa pihak keluarga berharap aset-aset yang saat ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan.

Ditambahkan Eko, keluarga tidak berniat untuk menggunakan aset tersebut, dan jika berhasil dikembalikan, aset tersebut akan diwakafkan atas nama almarhum Andika Susilo. Eko menyebut, perkiraan nilai aset tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.

Eko juga menyinggung bahwa meskipun kasus ini melibatkan Kantor Urusan Agama dan pengadilan agama, dan hingg kini pihak yang bersangkutan belum menyampaikan permintaan maaf, Ia menilai pengadilan agama terburu-buru dalam mengambil keputusan dan tidak melihat fakta yang ada di lapangan.

menurutnya, telah membuktikan bahwa Andika Susilo memiliki keluarga, anak, dan istri. Berdasarkan kompetensi, pengadilan agama seharusnya berhak membatalkan isbat pernikahan tersebut tanpa permohonan, karena adanya fakta bahwa Andika memiliki keluarga yang sah.

Sementara itu anak pertama dari pelapor Billy Andi Hartono menambahkan bahwa keluarganya telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun moril. Keluarga meminta agar terdakwa yang diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk surat-surat yang seolah-olah asli, agar dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum. Kerugian tersebut antara lain munculnya klaim ahli waris lain, yaitu terdakwa yang mengaku sebagai istri dari Andika Susilo, padahal pernikahan tersebut tidak pernah direstui Ina Farida.

BACA JUGA :  Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengelapan Ratusan Pakaian Brand Scotch

Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa terdapat aset-aset yang diambil terdakwa selama pernikahan Andika dengan Ina Farida di Mojokerto, antara lain satu rumah, dua bidang tanah, dan satu mobil CRV tahun 2017.

Beberapa aset tersebut, menurut Billy, telah dialihkan namanya menggunakan dokumen palsu, termasuk akta kematian yang sudah dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Mobil CRV juga dilaporkan hilang oleh terdakwa dengan menggunakan laporan palsu, padahal BPKB asli masih ada di tangan keluarga.

Billy menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dan menilai bahwa tindakan terdakwa adalah bentuk poligami liar. Oleh karena itu, keluarga meminta agar proses hukum berjalan adil dan aset yang diambil secara tidak sah dapat dikembalikan ke pihak keluarga,” harapnya.(Wo)