Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto melalui Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (36) yang ditemukan tewas di Hutan Tahura Raden Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Rekonstruksi ini dilakukan pada hari Kamis (24/10/24) di Mapolres Mojokerto dengan tersangka Dedi Abdullah (36) yang memperagakan 18 adegan pembunuhan.
Dedi, yang merupakan warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Riau pada (24/9/24).
Dalam rekonstruksi, Dedi memperagakan seluruh tahap pembunuhan, termasuk bagaimana ia memesan plat nomor palsu sebagai bagian dari rencana jahatnya.
Selain itu, tersangka juga menunjukkan cara ia membunuh korban dengan mencekik dan membekapnya sebelum membuang jasad Anyk ke dalam jurang.
Kanit Resmob Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menyatakan, bahwa tidak ada temuan baru dalam proses rekonstruksi tersebut. Ada 18 adegan yang diperagakan, mulai dari perencanaan hingga pembuangan mayat di Pacet. Untuk sementara, tidak ada fakta baru yang terungkap.
Adegan dimulai dari pemesanan plat nomor palsu melalui marketplace hingga adegan pembuangan mayat. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka saling mengenal sejak korban menjadi Sales Promotion Girl (SPG), dan mereka kembali berkomunikasi melalui TikTok. Mereka sempat membahas bisnis rumah kos di Kediri.
“Tersangka ini mengenal korban dari mantan pacarnya yang juga teman sesama SPG. Mereka kembali berhubungan sekitar 4 hingga 6 bulan melalui sosial media (sosmed) TikTok,” ungkap Ipda Sukron.
Dedi sempat membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp 2 miliar, iPhone 15 promax, dan tawaran bisnis kos-kosan, yang semuanya ternyata hanyalah tipu muslihat untuk memancing korban agar mau bertemu dengannya.
“Demi mengelabui korban, pelaku menjanjikan uang Rp 2 miliar, membuat korban akhirnya mau diajak jalan,” terangnya.
Dedi Abdullah, yang berhasil ditangkap setelah membunuh Anyk dan membuang mayatnya, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Mayat Anyk pertama kali ditemukan pada (13/9/24) lalu oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, saat sedang melakukan patroli di jalur Mojokerto-Kota Batu. Jasad korban ditemukan di jurang sekitar 3 meter dari jalan raya.
“Barang bukti yang disita dari pelaku termasuk mobil Suzuki Baleno abu-abu, ponsel Samsung, jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua kartu ATM, uang tunai senilai Rp. 700 ribu dan topi hitam merk New Era,” pungkasnya. (Clara)