Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Galih PAD, Komisi B Tagih PT KTM Tunggakan PSDH Senilai Rp 3,5 M

Surabaya,Sekilasmedia.com-Komisi B DPRD Jatim menagih tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) PT. Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan sebesar Rp 3,5 Miliar yang belum dilunasi hingga saat ini. Upaya ini untuk menggali potensi penghasilan daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim pada tahun 2025 menurun akibat berubahnya aturan prosentase bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Syaifudin menjelaskan, Pemprov Jatim mendapat dana bagi hasil dari PSDH sebesar 16 persen. Untuk menambal PAD Jatim, dewan menagih tunggakan PSDH dan memberi batas Waktu hingga akhir Desember 2024.

“Kalau sampai akhir Desember 2024 tak juga dilunasi tunggakannya, Komisi B DPRD Jatim merekomendasikan supaya pemprov Jatim meminta perum perhutani memberikan sanksi larangan tebang hingga tunggakannya PT KTM terlunasi,” kata Amar, Jumat (30/8/2024).

Politikus asal PAN itu menjelaskan bahwa persetujuan kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan budidaya tanam tebu yang diberikan Divre Perhutani Jatim berdasar persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) itu memiliki kewajiban membayar PSDH/PNPB sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA :  Dispersip Peringati Hari Kunjung Perpustakaan

Selain anggota Komisi B, dalam pertemuan yang dilaksanakan 15 Agustua lalu itu juga turut  dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Jatim, perwakilan sekretariat DPRD Jatim, perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim hingga Direktur PT. Kebun Tebu Mas – Lamongan.

Anggota Komisi B lainnya, Daniel Rohi menyatakan bahwa keberadaan PT. KTM penting untuk Jatim sebagai produsen gula nasional, sekaligus untuk menyerap tebu dari petani dan menyerap tenaga kerja. Tetapi PT. KTM juga harus membayar kewajiban-kewajibannya, karena ini untuk pembangunan Jatim salah satunya untuk infrastruktur pendukung.

“Sebaiknya setelah rapat kerja ini, Perum Perhutani dan PT. KTM duduk bersama untuk berunding. Jika tidak memungkinkan ada keringanan, mungkin alternatifnya pembayarannya bisa dicicil,” harap politikus PDI Perjuangan.

Sementara itu, Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi B lainnya menegaskan bahwa tunggakan kewajiban PT. KTM sangat kecil untuk ukuran PMA dengan nilai investasi 350 juta dolar AS atau 4,5 triliun rupiah.

“Kalau PT. KTM tidak segera menyelesaikan kewajibannya, Komisi B DPRD Jatim perlu untuk bersurat ke Perum Perhutani untuk meninjau ulang kerjasamanya. Jika perlu berkirim surat ke Kementerian BUMN dan Kementerian LHK,” tegas politikus Partai Demokrat.

BACA JUGA :  Ada Apa Dengan Layanan Walk THRU Samsat Probolinggo Kota

Kadis Kehutanan Jatim,Jumadi menyatakan bahwa regulasi-regulasi sudah sangat jelas, dari 4 perusahaan gula di Jatim hanya PT. KTM saja yang berniat menunda pembayaran.

“Kalau Jmasalah ini tidak terselesaikan, kami minta Perum Perhutani memberikan sanksi tegas,” bebernya.

Kepala Departemen Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Produksi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Gunawan Sidik Pramono mengatakan setelah rapat kerja ini pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil PT. KTM, supaya kita tidak berbantah-bantahan di rapat kerja ini.

“Kami beri PT. KTM Lamongan tenggat waktu menyelesaikan tunggakan PSDH sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Apabila tak juga diselesaikan maka perum perhutani akan memberikan sanksi larangan tebang sampai tunggakannya terlunasi,” tegas Gunawan