Daerah

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Media Sosial

×

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Video perundungan yang menimpa seorang remaja putri berinisial TA (13th) viral di media sosial direspon cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Barang bukti berupa handphone sudah diamankan dan terduga pelaku menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan.,S.I.K, menyampaikan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hepi Muslih Riza sudah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan.

BACA JUGA :  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

“Empat dari enam terduga pelaku telah kami mintai keterangan,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan ada enam terduga pelaku perundungan. Keenam terduga pelaku masih berstatus saksi. Mereka adalah QA (15 th), SO (17th), AN (14th), SF (14th). Dua saksi lainnya berinisial PN dan NV masih dicari keberadaannya.

Kronologis awal kejadian perundungan pada hari minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Kawasan Gor Petrokimia Gresik, korban bersama teman-temannya. Lalu korban dipukuli. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan pelapor langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolres Blitar Kota Bersama Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2023

“Barang bukti yang kami amankan satu buah Handphone berwarna ungu,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan jo penganiayan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban terancam dijerat Pasal 170 KUHP Jo 80 UU RI No 35 tahun 2014. (rud)