Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Australia Angkut Lima Narapidana Penyelundup Narkoba Bali Nine Dari Indonesia

Kelima orang terpidana Bali Nine berdiri saat menyaksikan penandatanganan serah terima berkas di Bandara Ngurah Rai.

Denpasar,Sekilasmedia.com -Lima orang terpidana kasus Bali Nine yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephen, dipindahkan dari Bali Indonesia ke Australia, pada Minggu (15/12).

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, kelima terpidana itu diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional Ngurah Rai.

“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah di transfer dari Bali pada Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” katanya.

Rombongan lima terpidana dan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 Wita dan mendarat di Darwin pukul 12.13 Wita atau pukul 13.42 waktu setempat.

Adapun penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara pemerintah Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima terpidana Bali Nine tersebut telah dilakukan secara virtual, pada Kamis (12/12).

Yang mana penandatanganan pengaturan praktis, untuk Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sementara pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tony Burke.

BACA JUGA :  Danrem 083/Baladhika Jaya Pimpin Apel Pengamanan Kunker Presiden RI

Pemindahan lima dari total sembilan terpidana kasus Bali Nine ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, pada Selasa (3/12).

Bahkan Yusril saat itu menjelaskan, draf dan poin poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut diantaranya, pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai tersangka. Namun apabila jika pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan dan Indonesia akan menghormati.

Pun demikian, Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Dan diharapkan pemindahan narapidana ini bersifat timbal balik atau resiprokal.

Perlu diketahui, bahwa Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan terpidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terlibat sindikat narkoba, penyelundupan 8,2 kilo gram heroin pada 2005.

BACA JUGA :  Cegah Petani Beralih Tanaman, Pemprov Jatim Diminta Galakkan Makan Buah Segar

Kesembilan narapidana itu, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup. SN.