Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kembali satpol PP kota Mojokerto menggelar operasi gabungan dengan bea cukai terkait dengan pencegahan peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto, Namun dalam kesempatan kali dengan menyasar 4 titik kios penjual rokok, tidak ada satupun kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah hukum kota Mojokerto.
Seperti diketahui, dalam operasi kali ini operasi dengan sasaran toko kios rokok disepanjang jalan Semeru dan jalan permata Ijen, ada 4 toko atau kios rokok yang dioperasi.
” Dari 4 kios rokok ini tak ada satu pun yang menjual rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra, pada Selasa (17/12/2024).
Pelaksana pemeriksa dari bea cukai Muhammad Widayat Prabowo menyampaikan bahwa operasi yang digelar bersama dengan Satpol PP kota Mojokerto kali ini tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan peredaran rokok ilegal.
Bahkan ketika pedagang kami tanya, pernah ada yang menawarkan namun para pedagang rokok ini menolak, sebab ia tahu akan resikonya dan itu adalah sebuah pelanggaran,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa kita Mojokerto hingga saat ini masih bersih dari peredaran rokok ilegal, bahkan berkali-kali dilakukan operasi gabungan tidak pernah ada temuan dilapangan.
Tak hanya itu, lanjut Widayat, kita juga pernah melakukan operasi mandiri, Tanpa harus melibatkan satpol PP Kota Mojokerto, itupun tak pernah menemukan rokok ilegal yang beredar di kota Mojokerto.
” Artinya hingga saat ini Mojokerto masih bersih dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Tak hanya operasi saja yang kami lakukan untuk pencegahan peredaran rokok ilegal, namun berbagai kegiatan sosialisasi juga kami lakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
” Dengan sosialisasi masyarakat akan menjadi paham bila peredaran rokok ilegal selain merugikan negara juga ada sangsi hukumnya,” pungkasnya. ( Wo/ADV)