Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Polsek Driyorejo Amankan Maling Sepeda Motor Beraksi di Toko Madura

Gresik, Sekilasmedia.com – Polsek Driyorejo berhasil mengamankan maling sepeda motor yang beraksi di toko Madura, wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial AR (18th) asal Pandilan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34 th) di toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Dampingi Mantan Wakapolri Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional

Selanjutnya pelaku langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK-4393-AA warna biru.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

“Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Lumajang Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (rud)