Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto, Akhirnya Divonis Penjara 4 Tahun

Suasana sidang putusan Briptu Fadhilatun Nikmah, yakni Polwan bakar suaminya di Mojokerto.( Foto: Karno).

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Akhirnya Hakim pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman Vonis 4 Tahun Penjara terhadap Polwan yang membakar Suaminya di Mojokerto.

Dalam persidangan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

Seperti diketahui bahwa sidang putusan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.

Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang nampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Makan Bareng, Cara Kodim Mojokerto Jalin Keakraban dan Pupuk Kekeluargaan

“Menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian pada korban,” terang Ida.

Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Diantaranya yang meringankan yaitu keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” jelasnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan,” tambah kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Untuk diketahui Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.

BACA JUGA :  TIGA PENTOLAN PNS TERSANGKUT KORUPSI, PECAT DUA TANPA SYARAT

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian tidak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya saldonya tinggal Rp 800.000.

Ketika itu, Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Sehingga nyawanya tak tertolong. Lalu Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.

Penulis: Karno
Editor: Erik