Malang, sekilasmedia.com – Sebuah mobil BMW dengan plat nomor tak biasa sempat menghebohkan dunia maya. Beredar luas di media sosial, kendaraan mewah itu tampak menggunakan plat bertuliskan “N 3 NEN”, yang segera memicu kehebohan dan diskusi warganet. Namun, setelah ditelusuri, fakta sebenarnya pun terungkap: mobil tersebut seharusnya bernomor polisi N 1688 ABG.
Pengemudi mobil, R (21), seorang mahasiswa, mengaku bahwa plat unik tersebut hanya digunakan untuk keperluan konten media sosial. Ia mengatakan bahwa mobil tersebut milik temannya, dan ia sekadar membantu dalam pembuatan konten.
“Saya memang memasang plat itu hanya untuk konten TikTok, tapi karena kelalaian saya, saya lupa melepasnya sebelum mobil digunakan di jalan raya,” ujar R dengan nada menyesal.
Namun, kelalaian itu berbuntut panjang. Mobil dengan plat kontroversial ini langsung menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai grup media sosial. Akibatnya, pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan kendaraan tersebut.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran dengan memanfaatkan rekaman CCTV, memonitor media sosial, serta bekerja sama dengan masyarakat.
“Begitu ada laporan, kami langsung bergerak. Dengan berbagai cara, termasuk dari rekaman CCTV dan informasi dari media sosial, akhirnya kendaraan tersebut berhasil kami temukan,” ujar Kompol Agung.
Atas kejadian ini, pengemudi dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akibat penggunaan plat nomor yang tidak sesuai aturan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengguna kendaraan agar lebih berhati-hati dan tidak bermain-main dengan aturan lalu lintas, bahkan hanya untuk sekadar konten di media sosial. Kreativitas boleh, tapi tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku!
Penulis : S Basuki
editor: Kaylla






