SUMENEP,Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menyurati Polres Sumenep terkait penindakan tambang Ilegal di Sumenep.
“Komisi III dalam waktu dekat akan mengirim surat rekomendasi kepada Polres Sumenep terkait tambang ilegal agar ditindak. Dengan data itu, Polres silahkan bertindak karena semua tidak ada yang berizin,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, Senin (24/2).
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) di Sumenep sudah semestinya bertindak. Sebab, ekosistem penambangan di Sumenep tergolong kacau.
“Kami dari komisi III sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur, intinya semua tambang memang tidak ada ijin. Jika ditemukan ada yang beroperasi, penegak hukum turun tangan,” sambungnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, membenarkan bahwa urusan perizinan pertambangan merupakan wilayah Dinas ESDM Jawa Timur.
“Maaf, untuk tambang itu merupakan kewenangan Provinsi, bukan Kabupaten,” katanya melalui seluler.
Sementara itu, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, terkait penindakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari pihak perizinan.
“Kita Kordinasikan dengan dinas perizinan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, kasus penambangan di Sumenep cukup disorot karena diketahui tidak ada yang berizin. Kecuali penambangan Fosfat di Kecamatan Bluto, Sumenep, yakni PT. Tirto Boyo Agung. Namun tidak beroperasi.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Sumenep melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur Selasa (11/2) lalu.
Penulis: Rifan A
Editor: Kaylla