Mojokerto,Sekilasmedia.com – Tahun ajaran sekolah baru 2025-2026, Pemerintah kota Mojokerto bakal mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran ini. Istilah jalur zonasi diganti menjadi domisili.
Seperti diketahui, hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Menyusul perubahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto mulai merumuskan pedoman teknis untuk SPMB. Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, mengatakan perubahan ini membawa penyesuaian kuota penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Ada empat jalur yang akan dibuka yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Di perjelas kuota bagi jalur domisili untuk tingkatan SD 70 persen dan jenjang SMP minimal 40 persen.
Untuk jalur afirmasi, SD minimal 15 persen dan SMP minimal 20 persen. Sedangkan jalur prestasi, 25 persen untuk SMP.
Sisanya, baik SD maupun SMP dijatah 5 persen untuk jalur mutasi.
“Jadi, nanti kita akan mengikuti aturan baru itu, baik untuk SMP maupun SD,” terang Ruby.
Lebih lanjut disampaikan, Dikbud Kota Mojokerto akan segera merumuskan skema baru penerimaan siswa baru. Formula tersebut kemudian akan dituangkan dalam pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan SPMB.
“Kita akan sesuaikan dengan Permendikdasmen yang baru,” jelasnya Singkat.
penulis: Wibowo
Editor: Kaylla