Gresik, Sekilasmedia.com – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik Wongso Negoro melaksanakan sosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik tahap II tahun 2025 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan kredit lunak bagi usaha mikro, bertempat di Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu (9/3/2025).
Terkait toleransi kehidupan masyarakat, Wongso Negoro menyampaikan bahwasannya peraturan daerah ini sebagai produk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dengan menjunjung toleransi/ sikap menghormati dan memahami akan keberagaman.
Sehingga, sambungnya pentingnya kehadiran pemerintah daerah melalui perda ini, dapat memberikan pedoman untuk melakukan pengawasan, pencegahan maupun penindakan terhadap setiap perbuatan intoleran yang meresahkan dan mengganggu ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Pada perda lainnya, Ketua Komisi II DPRD Gresik juga menekankan pentingnya kredit lunak bagi pelaku usaha mikro.Tujuannya agar pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan permodalan untuk mengembangkan usahanya sebagai upaya usaha penguatan dan pemberdayaan ekonomi produktif drai pemerintah daerah
” Dalam perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, sudah jelas bahwa bank pelaksana penyaluran kredit lunak tersebut atas dasar ikatan hukum perjanjian adalah PD BPR Bank Gresik,” ujarnya.
Adapun plafon kredit lunak untuk usaha mikro paling banyak sebesar Rp. 10 juta, dengan bunga pinjaman kredit paling banyak 6 persen, efektif per tahun.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya selaku narasumber menambahkan sifat kredit lunak untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usahanya, sehingga mampu bersaing secara sehat dan keuntungan yang optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lalu terkait penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, Pramudya juga menekankan bahwa pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tanggung jawan bersama antara seluruh masyarakat di daerah, pemerintah daerah dan pusat.
Dan penindakan dapat dilakukan berdasarkan pertama, laporan dan pengaduan dari orang atau masyarakat. Kedua, haril pemantauan atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan ketiga, hasil penyelidikan dari Polri atau penyidik PNS di Daerah.
Penulis : Rudi
Editor : Kaylla