Daerah  

Perkuat Bantuan Hukum di Desa, APEL Kota Batu Gandeng PBH Peradi dengan Dukungan JMSI Malang Raya

Ketua Apel Kota Batu, Wiweko (dua dari kiri) saat memimpin agenda pertemuan dengan PBH Peradi Malang dan JMSI Malang Raya di kantor Desa Oro-oro Ombo Kota Batu (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Batu, sekilasmedia.com – Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu menggelar rapat koordinasi dengan PBH Peradi Malang untuk membahas kerja sama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Pertemuan yang berlangsung di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu ini juga didukung oleh JMSI Malang Raya, yang nantinya akan turut mengawal publikasi terkait kerja sama ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PBH Peradi Malang Joko Tricahjana, Ketua JMSI Malang Raya Saiful Arif, serta Ketua Apel Kota Batu, Wiweko bersama seluruh anggota APEL Kota Batu. Sabtu (15/3).

Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang menghadapi berbagai permasalahan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum bisa mendapatkan pendampingan secara gratis. Selain itu, pemerintah desa juga membutuhkan dukungan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum agar bisa ditangani dengan cepat dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Wiweko.

BACA JUGA :  Dandim 0815 Hadir Di Acara Halal Bihalal MUI Kabupaten Mojokerto

Menurutnya, beberapa permasalahan yang sering muncul di desa meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sengketa waris. Sayangnya, banyak warga kurang mampu yang akhirnya tidak melanjutkan penyelesaian hukum karena keterbatasan biaya. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan mereka mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan finansial.

Ketua PBH Peradi Malang, Joko Tricahjana, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa PBH Peradi Malang memiliki visi yang sama dengan APEL, yaitu memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari perangkat desa sangat penting agar bantuan hukum ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, kerja sama ini bukan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” jelas Joko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua JMSI Malang Raya Bidang Advokasi dan Hukum.

Ia juga menambahkan bahwa bantuan hukum ini bisa diberikan bagi warga yang memiliki bukti tidak mampu, seperti kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau surat keterangan tidak mampu dari desa. Dengan lebih dari 100 advokat yang tergabung dalam PBH Peradi Malang, mereka siap memberikan bantuan hukum secara profesional.

BACA JUGA :  Panglima TNI dan Kapolri Berikan Semangat Petugas dalam Penanganan Covid-19 di Bangkalan

Mengenai kapan kerja sama ini akan mulai berjalan, Joko menyatakan bahwa pendampingan hukum sudah dilakukan meskipun belum ada MoU resmi.

“Sebenarnya tanpa MoU pun, kami sudah menjalankan peran kami dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk melalui surat penunjukan dari Polres Batu. Namun, adanya MoU nantinya akan semakin memperkuat kolaborasi ini agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif, menegaskan bahwa JMSI akan turut mengawal publikasi kerja sama ini agar masyarakat luas mengetahui manfaatnya.

“Kami siap mendukung publikasi terkait kerja sama ini agar masyarakat dapat memahami pentingnya akses bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan publikasi yang tepat, diharapkan lebih banyak masyarakat yang sadar dan memanfaatkan layanan ini,” ujar Saiful.

Dengan kerja sama ini, diharapkan setiap permasalahan hukum di desa bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan adil, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Batu.

Penulis : S Basuki

Editor: Kaylla