Denpasar,Sekilasmedia.com-
Beredar isu terkait informasi aturan baru, polisi akan menyita langsung motor dan mobil jika melanggar lalu lintas membuat was was masyarakat.
Bahkan dalam narasi yang beredar, aturan baru itu bisa menyita kendaraan jika STNK mati 2 tahun, yang akan mulai diberlakukan pada April 2025.
Terkait hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Raden Selamet Santoso membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan. Korlantas juga menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
“Tidak benar. Tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan bisa dikatakan seperti itu (hoax)” tegasnya.
Dikatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Tidak ada aturan baru, yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran, kita tetap optimalkan ETLE baik statis maupun mobile,” katanya
Bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang ETLE tidak akan langsung ditilang, melainkan pemilik kendaraan akan dikirimi konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Pun demikian, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi tersebut dan tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan maka kendaraannya akan diblokir sementara.
“Untuk bisa membuka blokir kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Kembali mengenai STNK mati 2 tahun kendaraan disita, tegas disampaikan STNK memang harus disahkan (samsat) setiap tahunnya. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak disita
“STNK yang belum disahkan selama dua tahun, data data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” tandasnya.
Penulis : Soni
Editor : Kayla