Denpasar,Sekilasmedia.com-
Satlantas Polresta Denpasar bersama unsur terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, sepanjang Jalan Raya Cargo, Denpasar Utara.
Penertiban yang dimulai dari pukul 09.00 hingga sore itu, menyasar sejumlah kendaraan truk yang parkir liar di bahu jalan dan di area yang terdapat rambu larangan parkir.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (2/5/2025) mengatakan, kegiatan itu guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan berbadan besar.
“Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami menghimbau kepada pengemudi khususnya kendaraan besar untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar Iptu Wayan Warda menjelaskan, jika penertiban tersebut sekaligus sebagai edukasi terhadap pengguna kendaraan agar mematuhi rambu lalu lintas.
“Kami menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan parkir. Ketiganya langsung diberi sanksi berupa tilang,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa Jalan Cargo ini merupakan salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan sering kali terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan memaparkan, penertiban lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar.
“Giat ini rutin kami laksanakan dan secara umum kami sampaikan memang masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan,” ujarnya.






