Daerah

Pemdes Kedungsumber Sosialisasikan Aturan Terkait Trantibum Kepada Pemilik Usaha dan Penjaga Warkop

×

Pemdes Kedungsumber Sosialisasikan Aturan Terkait Trantibum Kepada Pemilik Usaha dan Penjaga Warkop

Sebarkan artikel ini
Kasi Tratib Kecamatan Balongpanggang Nur Sehat saat sosialisasi perdes dan perda Gresik terkait trantibum kepada pelaku usaha warkop. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Desa Kedungsumber menggelar acara sosialisasi peraturan desa dan peraturan daerah terkait ketentraman dan ketertiban umum kepada pemilik usaha dan penjaga warung kopi (warkop) di wilayah desa setempat, dengan narasumber dari Kasi Trantib Kecamatan Balongpanggang Nur Sehat.

Acara tersebut diselenggarakan di pendopo balai Desa Kedungsumber Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, pada Jumat (9/5/2025).

Usai kegiatan, Kepala Desa Kedungsekar Wahono Yudo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan diikuti okeh pemilik usaha warkop dan penjaga warkop.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ, Pimpin Sertijab Dandim 0812/ Lamongan

” Kami menyampaikan arahan mengenai beberapa hal, seperti bahaya narkoba, larangan jual minum-minuman keras, jam aktivitas usaha sampai jam 10 malam dan lainnya,” terangnya.

Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, Kades Wahono berharap pemilik usaha dan penjaga warkop bisa paham dan mengerti akan peraturan desa Kedungsumber maupun perda Gresik, sehingga tidak dilanggar saat menjalankan usahanya.

Pada kesempatan lain, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Balongpanggang Nur Sehat kepada Sekilasmedia.com mengungkapkan pada acara tadi, kita memberikan arahan mengenai aturan-aturan yang harus dipahami oleh pemilik usaha dan penjaga warkop, baik peraturan pemerintah desa maupun peraturan daerah (perda).

BACA JUGA :  Soal Anggaran Pemeliharaan Website Pemkab Ngawi, Kadin Kominfo Irit Bicara

Ada beberapa poin yang mendapat perhatian bersama yaitu;
1. Ketertiban umum, tutupnya jam berapa, sesuai perdes Kedungsumber tutup jam 22.00 WIB.
2. Identitas. Karena mereka banyak dari luar desa Kesungsumber
3. Tingkat kesopanan, pelaku usaha warkop wajib mengikuti adat istiadat setempat. Dimana mereka harus memakai pakaian yang sopan.
4. Sebagai tempat usaha, warung kopi tidak boleh ditinggali, maka bagi penjaga warkop harus mencari kos-kosan. Kecuali, pemilik usaha mempunyai rumah plus warkop.
5. Membuang sampah pada tempatnya, bukan buang sampah sembarangan.

Penulis : Rudi
Editor : Kaylla