Gresik, Sekilasmedia.com – Manajemen developer PT. Raya Bumi Nusantara Permai selaku pengembang Icon Apartment Gresik mengadakan silaturahmi dengan awak media sekaligus jumpa pers terkait progres pengurusan AJB sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam rekomendasi hasil audensi dengan DPRD Gresik, sehari sebelumnya.
Acara yang diadakan di Kangkung Bakar Icon Mall Lantai II pada Kamis (15/5/2025), dihadiri Sabrina Humas developer PT Raya Bumi Nusantara Permai, Yunarni Legal HRD Developer PT Raya Bumi Nusantara Permai, Wisnu Kusuma Wardhana selaku Building Manager Icon Apartment Gresik dan awak media.
Diketahui saat rapat audensi dengan DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025), developer PT Raya Bumi Nusantara Permai didampingi oleh advokat dari kantor advokat Tanu Hariyadi.
Acara dibuka oleh Humas developer PT Raya Bumi Nusantara Permai Sabrina dan dilanjutkan oleh bagian building manager dan legal HRD pihak developer.
Sabrina Humas developer PT Raya Bumi Nusantara Permai kepada awak media mengatakan bahwa pertemuan kali ini dengan awak media adalah untuk menjalin bersilaturahmi dan komunikasi.
” Dalam pertemuan ini, rekan-rekan media bisa menanyakan hal-hal yang belum diketahui agar lebih jelas,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Wisnu Kusuma Wardhana selaku Building Manager yang menerangkan sejarah berdiri dan operasional Icon apartmen Gresik.
” Icon Apartmen Gresik mulai beroperasional sejak 2021 sampai sekarang, dengan total unit yang sudah serah terima kurang lebih 550 unit dari 770 unit yang tersedia di tower A. Sedangkan untuk jumlah unit yang ditempati, saat ini kurang lebih ada 400 unit,” sebutnya.
Diketahui Icon apartmen Gresik memiliki dua tower yaitu tower A dan tower B yang telah beroperasi, dimana tiap tower terdapat 770 unit tempat tinggal.
Kembali Wisnu menambahkan jika operasional Icon apartemen selama ini berjalan kondusif tidak ada chase-chase atau kejadian-kejadian yang menonjol. Ia juga menjelaskan pertemuan dengan DPRD Gresik terutama terkait penentuan besaran service charge yang dikenakan kepada pemilik unit di Icon Apartmen.
” Pihak yang menentukan besaran service charge adalah pihak pengelola apartemen bukan pemilik unit. Jadi tarif service charge dikenakan setelah ada serah terima dan dihuni oleh pemilik unit,” ungkap dia.
Sementara itu, terkait pengurusan surat kemilikan unit di Icon apartemen, Legal HRD Developer PT Raya Bumi Nusantara Permai Yunarni menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kepemilikan unit apartemen dari 792 pemilik unit sedang dalam proses.
” Progres sampai saat ini untuk sertipikat telaah/pecah 792 unit sebenarnya sudah rampung, selanjutnya untuk proses pecah PBB masih berjalan. Bila nantinya rampung maka tinggal mengurus AJB di depan kotaris untuk diajukan pembuatan sertipikat hak milik ke BPN Gresik, atas nama pemilik unit. Sementara ini untuk PBB dan SHM masih atas nama developer,” terangnya.
Ia juga memahami keresahan pemilik unit karena penerbitan SHM belum selesai sampai sekarang.
” Selama ini, kami sudah berusaha menyelesaikan pengurusan surat kepemilikan unit bagi pemilik unit di apartemen Icon. Karena tengah perjalanan banyak revisi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dari instansi terkait sehingga menjadikan lama. Ada 792 unit yang harus kami selesaikan dokumennya,” ungkap Yunarni.
Yunarni juga meluruskan soal 200-an pemilik unit di tower B dipindahkan ke Tower A, bahwa semata-mata pertimbangan perusahaan agar tower A segera beroperasi. Jadi total penghuni Tower A sudah terpenuhi. Kemudian langkah awal dilakukan pecah sertipikat di tower A dulu.
Lebih lanjut, Yunarni menambahkan biaya pengurusan dokumen SHM ditanggung pemilik unit. Hal ini sesuai perjanjian jual beli awal antara developer dengan pembeli unit, dimana harga unit belum termasuk pecah sertipikat, PBB dan lainnya.
Kembali soal hasil rekomendasi Ketua DPRD Gresik yang menjadi kesepakatan para pihak menyebutkan :
1. Pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya / disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke Pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).
2. Diberikan Kompensasi 3 % dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan unit.
3. Kompensasi Akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 % setelah di bentuknya P3SRS.
4. Developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda: 1) Panitia Musyawarah dan 2) Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia Musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.
5. Proses pemecahan SPPT dari Developer ke User menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
6. Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2,5 %) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH Kewajiban developer.
7. Untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer.
8. Pengurus P3SRS sementara di larang menaikkan tarif servis charge hingga dibentuknya pengurus P3SRS definitif.
9. Besaran biaya service charge ditentukan setelah terbentuknya pengurus P3SRS definitif.