Mojokerto, Sekilasmedia.com – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan yang optimal dan tidak mengalami hambatan administratif. Salah satu upaya yang tengah digencarkan adalah menghimbau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, untuk segera melunasi tunggakan iuran yang masih tercatat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa tunggakan yang terjadi saat peserta masih berstatus PBPU tetap menjadi kewajiban pribadi, meskipun kini statusnya telah berubah menjadi PPU dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan karena sistem kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat individual dan berkelanjutan, artinya setiap tanggungan iuran yang belum dibayar akan terus tercatat dalam sistem hingga dilunasi.
“Kami mengingatkan bahwa tunggakan iuran pada saat peserta masih menjadi PBPU tidak otomatis dihapuskan saat status berubah menjadi PPU. Hal ini penting diketahui agar peserta tidak mengalami hambatan di masa mendatang, terutama jika berpindah segmen kembali,” tegas Elke.
Dalam sistem keuangan BPJS Kesehatan, setiap iuran yang belum dibayarkan tetap tercatat. Tunggakan tersebut dapat memengaruhi kepesertaan di kemudian hari, terutama jika peserta keluar dari pekerjaannya dan kembali menjadi peserta PBPU atau ingin mengakses pelayanan kesehatan tertentu yang memerlukan status aktif penuh tanpa tunggakan.
“Banyak peserta merasa status mereka aman karena sudah menjadi PPU. Padahal, jika ada tunggakan sebagai PBPU dan tidak diselesaikan, bisa timbul kendala ke depan. Misalnya, saat akan mengurus peralihan segmen atau saat membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu dekat,” ujar Elke.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra kanal pembayaran resmi yang dapat digunakan untuk melunasi tunggakan secara langsung. Beberapa kanal tersebut seperti Mobile banking atau ATM, E-commerce Retail Merchant dan kanal-kannal pembayaran lainnya yang bekerjsama dnegan BPJS Kesehatan.
“Kami mengajak peserta untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar proses pembayaran lebih mudah, cepat, dan aman, ” tambah Elke.
Tanty Setyopambudi, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Mojokerto menambahkan sebagai bentuk kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan besar, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program NEW REHAB, yang kini telah diperbarui menjadi Program New REHAB. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan mereka selama beberapa bulan sesuai kemampuan finansial.
“Pendaftaran program New REHAB dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup mengakses menu REHAB di aplikasi Mobile JKN, memilih skema cicilan yang diinginkan, dan menyetujui ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan melalui program ini, peserta dapat memilih skema cicilan mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Selama proses cicilan berjalan, status kepesertaan tetap aktif, asalkan cicilan dibayarkan tepat waktu. Program tersebut menjadi salah satu solusi bagi peserta yang mengalami kendala finansial namun ingin mendapatkan pelayanan Kesehatan yang sesuai.
“New REHAB adalah solusi ringan bagi peserta yang memiliki keterbatasan keuangan. Dengan mencicil tunggakan, peserta tetap bisa menjaga status kepesertaan dan tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Tanty.
BPJS Kesehatan berharap himbauan ini dapat membuat peserta lebih proaktif dalam memeriksa status kepesertaan dan menyelesaikan tanggungan iuran. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan program JKN yang berprinsip gotong royong, di mana iuran dari setiap peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
“Program JKN adalah milik kita bersama. Dengan membayar iuran tepat waktu dan melunasi tunggakan, kita ikut menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional yang adil dan berkelanjutan,” tutup Tanty.(wo/adv)






